Barangsiapa yang berbuka/tidak puasa pada siang hari Ramadhan secara sengaja dan tanpa uzur maka ia telah melakukan suatu dosa besar, dan maksiat yang keji. Wajib baginya untuk segera melakukan taubat nashuha dari perbuatan ini, dan memperbanyak istighfar dan amalan-amalan shalih, semoga Allah ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni dosanya tersebut. Serta wajib baginya mengqadha puasa untuk hari yang ia sengaja berbuka/tidak puasa didalamnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]
Namun apabila berbukanya dikarenakan berjimak (berhubungan suami istri) maka ia wajib mengqadha puasanya tersebut dan membayar kaffarah kubra, yaitu memerdekakan hamba sahaya, bila tidak mampu maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila ia tidak mampu juga maka wajib memberikan makan pada enam puluh orang miskin. Adapun bila berbukanya karena makan, minum atau semisalnya maka yang benar adalah ia tidak membayar kaffarah kubra, namun hanya wajib baginya untuk bertaubat dan banyak beristighfar serta mengqadha puasa yang ia lalaikan tersebut.