Assalamualaikum. Ustadz, ana mau bertanya ni…
Bagaimana hukumnya musik dalam syari’at Islam…? seperti musik-musik yang Islami seperti lagunya opick, hadad alwi, dll yang bernuansa Islami.
masalahnya saya pernah baca haditsnya bahwa yang dilarang adalah alat musik, tetapi ada pendapat yang mengatakan kalau lagu yang bernuansa islami dibolehkan kecuali lagu yang menimbulkan syahwat. Apa itu betul…? Mohon penjelasan!

Pengirim : Uways Al-Butuuni, Sultra, Kendari, Kampus baru UNHALU

Jawaban

Wa’alaikumsalam Warahmatullah.
Yang jelas bahwa musik itu salah satu dari pada tukang azanya syaithan maka bagaimanapun keadaanya baik itu disertai dengan nyanyian islami yang jelas ada musiknya maka lebih lagi kalau nyanyian yang mengumbar syahwat wallahu a’lam. Ust. Utsman Laba Lc.

Artikulli paraprakDep. Pendidikan DPP WI Buka Program Diklat Guru TK/TP Al Qur’an & TK Islam
Artikulli tjetërPromo DVD Dakwah Infokom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini