“Kalau mimpi basah di Masjid, kamu harus bersihkan seluruh masjid, dari kubah hingga lantainya.” Tutur teman saya yang saat itu lebih tua dan lebih paham agama. Teman yang lain menyahut: “Iya, itu dosa lho.”
Begitulah kira-kira di antara ajaran masa kecil saya di kampung dulu. Namun, seiring bertambahnya kedewasaan, ilmu dan wawasan agama, tentunya statemen atau ajaran seperti ini sedikit demi sedikit bisa dibetulkan. Nah, untuk mengetahui hukum mimpi basah di masjid dan apa yang harus kita lakukan setelahnya, di sini penulis akan membahasnya secara ringkas.
# Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tidur di masjid selain pada saat iktikaf. Pendapat yang paling benar adalah bolehnya seorang muslim untuk tidur beristrahat di masjid dengan dalil bahwa dahulu sebagian para sahabat Nabi yang hijrah ke Madinah dan tidak punya rumah, mereka tinggalnya di masjid. Mereka populer dengan julukan Ahli Ash-Shuffah. Juga hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhu:
كنت غلاما شابا، وكنت أنام في المسجد على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Dahulu saya pemuda yang bujang, dan saya sering tidur di masjid pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.” (HR Bukhari: 1121, dan Muslim: 2479)
# Nah, bila seorang yang iktikaf atau yang istrahat di masjid tertidur lalu mimpi basah, maka itu hal biasa karena pada dasarnya mimpi basah itu adalah suatu fitrah dan tabiat manusia, dan bukanlah suatu pelanggaran atau dosa yang menyebabkan orangnya harus dihukum atau ditimpakan dosa baginya. Bahkan bila air mani sempat mengotori lantai atau karpet masjid, ia tetap tidak dianggap berdosa, karena mimpi basah itu bukan karena kesengajaan dirinya. Orang yang tidur itu tidak dicatat amalnya saat tidur, sehingga ketika ia berbuat sesuatu dalam keadaan tidak sadar, maka ia tidak berdosa, sebagaimana dalam hadis:
رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصغير حتى يكبر، وعن المجنون حتى يعقل، أو يفيق
Artinya: “Pena (catatan amal) diangkat dari 3 orang: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia berakal atau sadar.” (HR Abu Daud: 4398, Tirmizi: 1423, Nasai: 3432 dan Ibnu Majah: 2041, sahih).
# Apa yang harus ia lakukan setelah sadar ia bermimpi basah?
Pertama: ia harus segera beranjak dan keluar dari masjid untuk membersihkan diri dan pakaian yang terkena air maninya. Karena ia dalam kondisi junub maka tentunya ia harus mandi junub agar ia tidak lagi berhadas besar. Ia juga boleh menunda mandi junubnya khususnya bila malam hari dan bila air terasa dingin, tapi ia harus berwudhu terlebih dahulu sebelum masuk masjid, karena orang junub boleh masuk masjid dalam keadaan berwudhu meskipun belum mandi wajib. Ini merupakan pendapat mazhab Ahmad dan Ishaq Ibnu Rahuwiyah dengan berdalil amalan para sahabat radhiyallahu’anhum sebagaimana dikisahkan ‘Atha’ rahimahullah:
رأيت رجالا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون؛ إذا توضئوا وضوء الصلاة.
Artinya: “Saya menyaksikan kaum laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam duduk-duduk di masjid dalam keadaan junub, bila mereka sebelumnya telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” (HR Said bin Manshur: 646, sahih)
# Banyak ulama melarang orang junub untuk duduk di masjid bila belum mandi junub dengan berdalil hadis Jasrah binti Dijajah, dari Bunda Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لا أحل المسجد لحائض ولا جنب
Artinya: “Saya tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR Abu Daud: 232).
Namun hadis ini daif karena rawi Jasrah tersebut dhaif dan bersendiri meriwayatkan hadis ini dari Bunda Aisyah.
# Adapun bila ia melihat bahwa lantai atau karpet masjid tempat tidurnya terkotori dengan bekas air mani mimpi basahnya, maka yang harus ia lakukan adalah membersihkan tempat tersebut. Meskipun air mani bukan najis, tapi tentunya harus dibersihkan dan dihilangkan. Ia cukup membersihkan tempat itu dan tidak mesti membebani diri untuk membersihkan seluruh lantai atau karpet masjid, apalagi harus membersihkan masjid dari kubah, dinding hingga seluruh lantainya sebagaimana kata teman saya di atas.
# Terakhir, anak muda yang tidur dalam masjid hendaknya membawa karpet tidur atau kasur tidur tersendiri agar bila terjadi mimpi basah, ia tidak lagi capek-capek harus membersihkan lantai atau karpet masjid bila ia mengotorinya. Bila tidak mendapatinya, ia tetap harus meletakkan alas di atas pembaringannya, selain untuk menjaga diri dari mimpi basah, juga agar air liur yang biasanya keluar saat tidur, tidak mengotori lantai atau karpet masjid. Meskipun ia bukan najis, namun tetap tidak baik bila mengenai lantai atau karpet shalat. Wallaahu a’lam.
Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA.