Hukum Menyogok Agar Dapat Masuk Sekolah

Date:

Pertanyaan: Saya pernah memasukkan anak saya ke SD dengan bantuan oranglain (sogok) karena umurnya masih 6 tahun. Setelah 1 bulan masuk sekolah, kami pindah keluar kota. Di sekolah yang baru anak saya dites apakah bisa calistung mengingat umurnya baru 6th. Ternyata anak saya diterima di sekolah yang baru. Apakah nanti ijazah yang diperoleh halal atau haram?

Jawaban:

Dijawab oleh Ustaz Syaiful Yusuf, Lc., M.A. (Anggota Pleno Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسوله الأمين وعلى آله وأصحابه أجمعين، وبعد

Menyogok adalah upaya seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dengan cara memberikan sejumlah uang atau harta lainnya. Sogok menyogok adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan termasuk dalam dosa-dosa besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((  لعنة الله على الراشي والمرتشي  ))

Artinya : “Allah melaknat orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan.” (HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Albani)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :

)(  لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي  )(

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)

Sangat disayangkan bahwa praktek sogok-menyogok di negeri kita seakan menjadi hal yang dianggap biasa di tengah masyarakat padahal dia merupakan dosa besar karena perbuatan tersebut dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Karena menyogok itu adalah dosa besar maka Anda wajib bertaubat atas perbuatan tersebut dengan memenuhi syarat-syarat taubat, yaitu meninggalkan perbuatan tersebut, menyesalinya karena telah melakukannya dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.

Adapun terkait dengan halal atau haramnya ijazah yang diperoleh maka hal tersebut tidak dipengaruhi oleh proses masuknya anak yang melalui cara sogok karena ijazah adalah pernyataan tentang prestasi dan keberhasilan anak selama melalui proses belajar sehingga dia tidak terkait langsung dengan proses masuknya anak ke sekolah. Selain itu anak Anda telah pindah ke sekolah lain yang mana sebelum diterima di sekolah tersebut dia harus melalui tes calistung terlebih dahulu dan berhasil lulus dari tes tersebut. Itu berarti anak Anda diterima dan masuk di sekolah yang baru dengan cara yang benar dan tidak ada pelanggaran di dalamnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Workshop Kehumasan, Upaya Memperkuat Brand dan Popularitas Wahdah Islamiyah

KARANGANYAR, wahdah.or.id - Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama...

Usung Tema Kolaborasi Kemanusiaan, Wahdah Peduli Sulsel Laksanakan Pelatihan Kebencanaan

MAROS, wahdah.or.id - Wahdah Peduli Sulawesi Selatan laksanakan Pelatihan...

Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan, Wahdah Islamiyah Gowa dan Lapas Narkotika Sungguminasa Tandatangani MoU

GOWA, wahdah.or.id - Tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Dewan...

Tak Sekedar Jago Hafal Qur’an, Santri Pesantren Tahfidz Ibnu Abbas Wahdah Islamiyah Bone Sabet 10 Medali Kejuaraan Karate FORKI Bone 2024

BONE, wahdah.or.id - Kejuaraan Karate yang diselenggarakan oleh Federasi...