Hukum Menyimpan Uang di Bank Konvensional TANYA:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz yang saya hormati, bolehkah kita menyimpan uang di bank konvensional yang memakai sistem bunga (riba)?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban Ustadz saya ucapkan jazakumullah khair.
Wassalamualaikum. Moh. Rusjdi Kania Agency, Kemb. Kuning Makam No. 7 Surabaya
JAWAB: Wa’alaikum salam warahmatullahi waba-rakatuh, Akhi Rusjdi yang saya cintai, seseorang menyimpan uang (menabung) di bank konvensional, dimotivasi oleh dua hal: pertama,menabung karena ingin mendapatkan bunga Apabila seseorang menabung di bank dengan niat memperoleh bunga, maka hukumnya haram, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab Allah Subhanahu wata’ala berfirman, “Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al Baqarah : 278-279)
Ayat tersebut membuktikan betapa besarnya dosa memakan uang riba. Sehingga kaum Muslimin diperintahkan memerangi riba. Sebab riba menciptakan berbagai malapetaka dan kesengsaraan manusia di dunia maupun di akhirat.
Uang riba, termasuk bunga bank tidak mendatangkan keberkahan. Rasulullah bersabda, “(Uang) riba itu meski (pada awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit.” ( HR Al Hakim dalam Shahihul Jami’)
Jika tidak segera bertaubat, pemakan riba akan diadzab oleh Allah di neraka. Rasulullah bersabda, “Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (HR Imam Ahmad dalam Shahihul Jami’)
Selain itu, Rasulullah juga menjelaskan betapa besar dosa pemakan riba dalam sabda beliau, “Riba itu (memiliki) tujuh puluh pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang Muslim.” (HR Al Hakim dalam Al Mustadrak)