Pertanyaan: Maaf Mau Bertanya. Sekarang kan lagi Trend E-Commerce nah kebetulan saya diminta tolong oleh teman untuk carikan barang di market place setelelah saya carikan barangnya saya perlihatkan harganya yang tertera di marketpalce beserta dengan ongkirnya dan teman saya setuju dengan nilainya. kemudian langsung ditransfer uangnya ke saya. nah setelah itu saya cari di marketpalce dengan barang yang sama tapi harganya lebih murah dan dapat potongan ongkir dari marketplacenya. nah apakah potongan ongkir dan selisih harga dari barang yang saya carikan bisa saya ambil atau saya kembalikan ke teman yang pesan tadi?
Herdiman
Kota Timika
JAWAB:
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A. (Sekretaris Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah wassalatu wassalamu alaa Rasulillah wa ba’ad:
Berdasarkan pertanyaan di atas tampaknya tidak ada masalah dalam transaksi tersebut. Selama sudah ada kesepakatan harga dan barang, kemudian barang tiba dengan spesifikasi yang sesuai, maka jual belinya sah insyaAllah karena ini termasuk jual beli salam yang diperbolehkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam.
Di dalam hadis disebutkan:
عن ابن عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قال: قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه
Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallhu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda: ‘Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.’” (Muttafaqun alaihi).