Assalamualaikum. Bismillah. Afwan, Saya ingin tanyakan tentang penjualan bangkai. Apakah halal kita menjual bangkai hewan darat untuk dimanfaatkan oleh si Fulan untuk konsumsi hewan ternaknya ? syukran
Nama: Ichsan Rahim
Kota/kabupaten: Takalar
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Hendra Wijaya, Lc., M.H.
(Anggota Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Ulama sepakat akan haramnya mengkomsumsi bangkai hewan sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَة…ُ
“Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai…” (QS. Al-Maidah/5 : Ayat 3)
Keharaman bangkai tidak hanya sebatas mengkomsumsinya saja namun bahkan menjualnya dan mengambil keuntungan darinya, sebab secara umum menjual sesuatu yang haram tidak diperkenankan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنهُ
“Sesungguhnya Allah Azza wajalla, jika mengharamkan mengkomsumsi sesuatu maka mengharamkan pula harganya” (HR Ahmad)
Secara tegas Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda akan larangan menjual bangkai dan benda-benda haram lainnya:
إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi dan berhala” (HR Bukhari)
Maka hendaknya bangkai dan barang haram lainnya tidak diperjualbelikan walaupun dipergunakan untuk pakan ternak.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/