Apa hukum menjamak shalat maghrib dan isya di rumah sendirian, ketika hujan deras dan bukan di masjid shalatnya ketika menjamak
ibnu syam – jogja
Jawaban:
Tidak boleh menjamak shalat di rumah sendiri disebabkan hujan menurut pendapat mayoritas ulama, karena ulama yang membolehkan dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jamak disebabkan hujan adalah rukhsah (keringanan) yang hanya dikhususkan bagi shalat berjama’ah di masjid karena adanya kesulitan, dan bukan untuk yang shalat di rumah, baik dilaksanakan berjamaah atau sendiri.
Imam As-Syafi’i Rahimahullah mengatakan :
وَلَا يَجْمَعُ إلَّا مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إلَى مَسْجِدٍ يَجْمَعُ فِيهِ، قَرُبَ الْمَسْجِدُ، أَوْ كَثُرَ أَهْلُهُ، أَوْ قَلُّوا، أَوْ بَعُدُوا وَلَا يَجْمَعُ أَحَدٌ فِي بَيْتِهِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – جَمَعَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْمُصَلِّي فِي بَيْتِهِ مُخَالِفُ الْمُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ.
“Tidak boleh menjamak shalat (disebabkan hujan) kecuali bagi yang keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk menjamak, baik masjidnya dekat atau jauh, jama’ahnya banyak atau sedikit, maka tidak boleh menjamak shalat (disebabkan hujan) di rumah, karena Nabi ﷺ menjamak shalat di masjid, maka yang menjamak shalat di rumah berbeda statusnya dengan menjamak shalat di masjid.” (Al-Umm 1/95)
Al-Mawardi Rahimahullah memberikan penjelasan atas pendapat diatas :
لِأَنَّ الْجَمْعَ بَيْنَهُمَا يَجُوزُ لِأَجْلِ الْمَشَقَّةِ وَمَا يَلْحَقُهُ مِنْ أَذَى الْمَطَرِ وَإِذَا عَدِمَ هَذَا الْمَعْنَى امْتَنَعَ جَوَازُ الْجَمْعِ.
“Karena menjamak dua shalat hanya dibolehkan disebabkan adanya kesulitan dan halangan karena hujan, jika halangan itu tidak ada maka juga tidak ada kebolehan menjamak.” (Al-Hawi Al-Kabir 2/399)
Maka jika hujan deras boleh saja shalat di rumah, baik berjama’ah atau sendiri, tapi berjama’ah lebih afdhal, karena hujan deras adalah udzur untuk tidak ikut berjama’ah, akan tetapi tetap melaksanakan setiap shalat pada waktunya dan tidak menjamak.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh ust. Ayyub Subandi, Lc
(Alumni Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah tahun 1437 H/2016 M dan Bendahara Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Periode 1437-1442 H)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/