Islam telah mengatur perkara tentang meniru adat atau budaya lain ini secara gamblang. Artinya seorang muslim dibolehkan untuk meniru budaya suku atau bangsa lainnya dengan beberapa aturan yang ditetapkan oleh islam yaitu:1.Budaya atau adat tersebut masih merupakan adat/budaya yang berasal dari umat islam dan tidak bertentangan dengan budaya islam. Bahkan bila hal itu sejalan dengan ajaran islam maka sangat dianjurkan dilakukan. Misalnya; dalam adat istiadat suatu daerah, rumah memiliki dua pintu, pintu depan dan pintu belakang. Pintu depan menjadi tempat masuk tamu laki-laki, dan pintu belakang menjadi pintu masuk kaum wanita. Ini merupakan adat atau budaya yang sangat bagus dan sejalan dengan nilai-nilai islam. Adapun ritual-ritual budaya yang mengandung maksiat seperti tarian wanita, joget, miras, atau kesyirikan berupa sesajen, mantra-mantra yang tidak jelas, atau hal-hal yang berbau hindu atau animisme lainnya maka ini tidaklah dibolehkan karena ia adalah budaya yang bertentangan dengan islam.
2.Budaya atau adat tersebut bukan merupakan adat khusus orang kafir baik yahudi, Kristen, Hindu, budha dll karena umat islam dilarang mengikuti budaya mereka. Namun perlu diingat bahwa larangan mengikuti mereka ini terbatas pada syiar-syiar agama mereka yang tidak diakui oleh islam, tatacara ibadah mereka, dan hal-hal yang sifatnya khusus bagi mereka saja seperti meniru mereka dengan berpakaian ala pastur, pendeta, biksu, atau melakukan perayaan-perayaan mereka baik hari raya natal, tahun baru, imlek, valentine ataupun lainnya. Ini semua merupakan budaya barat yang sangat dilarang untuk diikuti dalam islam. Perkara inilah yang dimaksud oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam hadis shahih:
من تشبّه بقوم فهو منهم
Artinya: “Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka” (HR Abu Daud: 3512).
Juga dalam hadis:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
Artinya: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Adapun mengikuti mereka dalam hal perkembangan IPTEK, tatacara dagang , tani, atau peternakan yang mubah, atau lainnya yang tidak ada kaitannya dengan agama dan adat budaya khusus mereka, maka dibolehkan dalam islam.
Maka jawabannya adalah bahwasanya banyak dari budaya arab itu merupakan bagian dari budaya islam Karena islam ini muncul pertama kali di arab sehingga banyak diantara budaya arab yang terpengaruh dengan islam dan kemudian menjadi bagian dari budaya arab itu sendiri. Namun tentunya tidak semua budaya arab merupakan budaya islam. Hal seperti ini tentunya diketahui dengan mengkaji dalil-dalil syar’i. Misalnya budaya cadar, ini sudah menjadi bagian dari budaya arab padahal ia merupakan budaya yang berasal dari islam. Sehingga orang yang tidak tahu asal usul cadar, ia akan mengklaim bahwa cadar hanyalah budaya arab saja, padahal cadar tersebut berasal dari islam dan awal mulanya diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah