Assalamu Alaikum. Kalau tidak salah,Menikahkan orang yang sedang hamil itu tidak sah, bagaimana kalau pernikahan tersebut hanya sekedar simbolis saja di mata masyarakat untuk menghindari cemoohan mereka tapi setelah melahirkan mereka akan dinikahkan kembali. Tolong Penjelasannya!
Jawaban :
Pernikahan adalah perkara yang tidak bisa dijadikan permainan, sebagimana juga perceraian. Itulah sebabnya lafadz-lafadz yang digunakan untuk pernikahan atau perceraian (seperti : “aku nikahkan engkau …..” atau “aku ceraikan engkau …”) tidak boleh digunakan secara sembrono. Dan pernikahan yang dilakukan secara simbolis, apa maksudnya? Hanya sekedar simbol? Lalu bagaimana dengan konsekwensi dari pernikahan itu? Bagaimana hukum hubungan suami-isteri setelah pernikahan yang “hanya” simbolis? Itulah beberapa kemusykilan (masalah) dari pernikahan semacam ini.
Kesimpulannya :
Pernikahan seperti ini tidak bisa dilaksanakan. Mungkin salah satu hikmahnya adalah agar menjadi pelajaran bagi para orang tua dan anak untuk mendidik keluarga agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi keluarga lain – bila tidak malu – untuk menjaga keluarga mereka dari bahaya pergaulan bebas. Wallahu a’lam.
(Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc)