Ketika seseorang mengalami musibah seperti luka atau patah tulang, maka mereka harus memakai gips atau perban yang bertujuan mengobati bagian tubuh yang luka. Hal ini akan menyulitkan dan menimbulkan tanda tanya bagaimana hukum dan cara berwudhu ketika memakai gips, perban dan plester. Adapun caranya yaitu cukup diusap pada bagian anggota wudhu, untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan pada akhir tulisan.
Terkait hukum mengusap gips dan sejenisnya adalah boleh sesuai dengan hadits yang dibawakan Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Kami pernah bersafar dan dalam perjalanan salah seorang diantara kami terkena batu dan melukai kepalanya dan pada malam harinya ia mimpi basah. Ia pun bertanya kepada para sahabat, seraya berkata; menurut kalian adakah keringanan bagiku untuk bertayamum saja? Para sahabat menjawab, kami tidak melihat ada keringanan bagimu jika engkau masih mampu menggunakan air, lalu ia mandi dan meninggal dunia. Ketika kami bertemu dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم kami menceritakan kejadian hal itu kepadanya, dan beliau berkata, mereka telah membunuhnya, mengapa kalian tidak bertanya jika kalian tidak tahu karena obat kebodohan adalah bertanya. Bagi orang tersebut cukup bertayamum kemudian ia menutupi lukanya dengan sehelai kain lalu ia mengusapnya dan menyiram anggota tubuhnya yang lain.”(HR Abu Dawud)
Adapun syarat-syarat bolehnya mengusap gips, perban, dan plester yaitu:
- Hendaknya pemasangan gips dan perban tidak melewati batas luka yang akan diobati atau batas yang semestinya
- Memasang gips atau perban dalam keadaan suci bukan sebuah keharusan, sebagaimana juga tidak memiliki batasan waktu. Selama orang tersebut masih memerlukan gips atau perban untuk mengobati lukanya maka selama itu pula ia boleh mengusap keduanya, baik karena hadats kecil maupun hadats besar
- Khusus untuk perban dan plester yang mudah dilepaskan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut
- Jika mudah dilepas untuk mencuci bagian sekitar luka dan tidak menimbulkan efek negatif atau terlambatnya proses penyembuhan maka ia harus melepaskannya dan mencuci bagian tubuh sekitar luka
- jika perban atau plester sulit dilepaskan untuk mencuci bagian tubuh sekitar luka walaupun tanpa menimbulkan efek negatif maka ia cukup mengusapnya
Berikut ini tata cara mengusap gips dan perban:
Jika seseorang yang berwudhu hendak mencuci anggota wudhu yang terbalut oleh gips atau perban maka ia cukup mengusap gips/perban tersebut dan membasuh anggota wudhu yang tidak terbalut, namun jika bagian tubuh yang terbalut bukan anggota wudhu maka tidak perlu diusap. Contohnya, kaki Fauzan diperban mulai dari mata kaki sampai di betis maka Fauzan cukup mengusap perban yang membalut bagian mata kaki dan tidak perlu mengusap perban bagian betisnya.