Hukum Mengurus Kredit Bank Dalam Islam

Date:

Assalamu alaikum warahmatullah..
Saya seorang pegawai swasta di kantor notaris, dan hampir setiap hari melakukan akad kredit antara bank dengan debiturnya dan kami salah satu syarat cairnya uang kredit tersebut. Sebagaimana yang saya ketahui bahwa pengambilan kredit pada bank dengan adanya bunga adalah riba. Apakah saya juga berdosa ?
Lisa – Bulukumba

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wa barokaatuh.
Transaksi Riba adalah bagian dari dosa besar, dan perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَهُ، وَكَاتِبَهُ

Artinya: Allah melaknat pemakan riba, orang yang menyerahkan riba (nasabah), saksi transaksi riba, dan pencatatnya”. HR Ahmad.

Jabir bin Abdillah mengatakan:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء

Artinya:”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, dan orang yang menyerahkan riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya, dan Rasulullah mengatakan: dan mereka semuanya sama (dalam laknat)”. HR Muslim.

Dan Al-Imam Adz-Dzahabi menyebutkannya pada dosa besar yang ke tujuh dalam kitab beliau “Al-Kabair” [dosa-dosa besar].

Jika menelisik sabda Rasulullah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang “kecipratan” dosa riba ada 5 orang; kreditur, debitur, dua orang saksi dan pencatat, dan Rasulullah menegaskan bahwa mereka berserikat dalam dosa dan laknat, sebab mereka berserikat dan tolong menolong dalam mensukseskan transaksi riba.

Berangkat dari penjelasan diatas, maka posisi anda dalam transaksi riba tersebut juga tidak aman dari percikan dosa riba tersebut, kendati anda bekerja di kantor yang terpisah.

Solusinya adalah mencoba untuk meminta mutasi ke bagian yang lain yang mubah, yang tidak berhubungan dengan transaksi riba ataupun dosa yang lainnya, jika tidak berhasil dan anda sangat ingin selamat dari ancaman laknat dari Allah dan RasulNya, serta terlepas dari belenggu dosa maka solusi satu-satunya adalah menghindari pekerjaan tersebut dengan mengajukan resign.

Rasulullah bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ

Artinya:”Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, kecuali Allah akan memberikan (sesuatu yang halal) yang lebih baik darinya (dari yang ditinggalkan)”. HR Ahmad.

Untaian doa kami panjatkan semoga anda dimudahkan urusan mutasinya ke bagian yang lain yang tidak bersentuhan dengan unsure dosa, atau semoga Allah mengganti dengan yang jauh lebih baik di dunia dan di akhirat berupa rejeki, pekerjaan dan pahala, amiin.
Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, MA
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...