Hukum Mengumumkan Kematian Orang Kafir di Masjid

Date:

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Kami hidup di suatu kampung dihuni oleh beragam Agama. 2/3 penduduknya beragama Islam dan sisanya nya beragama Kristen. Hubungan kami dengan mereka cukup baik. Kami biasa menyertai mereka dalam hari-hari bahagia mereka (afrahuhum wa atrahuhum), demikian pula sebaliknya. Namun ada  kebiasaan baru di kampung kami, dimana muadzin mengumumkan melalui pengeras suara di Masjid tentang kematian seseorang (warga kampung) agar kabar kematiannya diketahui oleh para penduduk kampung. Pertanyan saya apa hukum syar’inya mengumumkan kematian seorang penganut Kristen  di masjid? Sebab terjadi perdebatan antara para Imam kampung yang disebabkan oleh sikap salah satu Imam Masjid yang mengidzinkan pertama kali kepada muadzin untuk mengumumkan kematian orang Kristen. Sementara imam yang lain melarang dan mengharamkan hal itu. Dimana  ketika yang meninggal adalah oarng kristen, muazdin berseru; Wahai para penduduk! kami sampaikan berita kematian Fulan al-Fulani, dan akan dikebumikan besok pada pukul empat. Namun jika yang meninggal adalah seorang Muslim, muadzinnya berseru dengan mengatakan, wahai penduduk kampung,Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, kami sampaikan berita kematian Fulan al-Fulani dan akan dimakamkan besok selepas shalat asar. Semoga Allah merahmatinya dan semoga kalin dikaruniai umur panjang,Innalillahi wa Inna ialihi raji’un. Apa hukum hal ini?Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Alhamdulillah was  Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’d

Adapun pengumuman kematian orang Nasrani di masjid tidak boleh, dan tidak boleh pula bagi seorang Muslim menghadiri pemakamman orang kafir. Tetapi boleh bagi seorang Muslim berta’ziyah atas kematian keuarganya dengan mendoakan hidayah untuk mereka, dan tidak mendoakan kebaikan untuk mayat orang kafir. Adapun menyampaikan pengumuan atas kematian orang Islam di masjid, jika dimaksudkan sebagai ratapan maka hal itu tidak boleh, berdasarkan hadits Hudzaifahradhiyallahu ‘anhu bahwa, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam melarang an-na’yu (meratap). (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidziy dan beliau menghasankannya). Yang dimaksud enganan-na’yu (pengumuman kematian) yang diharamkan adalah seperti apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah menyebut-nyebut kebaikan simayit serta berbangga-bangga dengan hal itu dan terkadang disertai dengan kemunkaran. Hal ini tidak boleh dilakukan baik di masjid maupun di luar masjid. Adapun pengumuman tentang kematian sekadar mengabarkan dan menyampaikan, maka hal itu tidak apa-apa. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyalahu ‘anhu, “bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kematian Najasyi ketia ia meninnggal, lalu beliau keluar menuju masjid menyusun shaf kemudian bertakbir empat kali (shalat ghaib)”. (Muttafaq ‘alaih).

Saya juga mengingatkan bahwa tidak boleh bagi Muslim menyertai orang Nasrani dalam hari raya agama mereka. Sebab ini hukumnya haram. Namun tidak mengapa menyertai mereka dalam perayaan sukacita mereka yang sifanya duniawi sebagai stretagi menjinakkan hati mereka (ta’liful qulub) dan mengajak mereka kepada Islam, dengan syarat dalam acara perayaan tersebut tidak ada perbuatan haram seperti minum khamar, ikhtilat (campur baur laki-perempuan), perkara sia-sia (malahi), dan semacamnya  yang sering menyertai pesta suka cita mereka.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk tetap iltizam (komitmen) dengan sunnah serta terjauh dari khilaf (perselisihan) dan permusuhan.Wallahu Ta’ala a’lam. (Syekh. DR. Nashir bin Sulaiman al-‘Umar/Almoslem.net 17/2/1436).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kejuaraan Karate FORKI Bone 2024, Pesantren Ibnu Abbas Wahdah Islamiyah Bone Sabet 10 Medali

BONE, wahdah.or.id - Kejuaraan Karate yang diselenggarakan oleh Federasi...

WIZ dan Harapan dari Dayr Al-Balah: Kisah di Balik Penyaluran Bantuan untuk Pengungsi

GAZA, wahdah.or.id - Di balik debu-debu konflik yang belum...

Gelar Tablig Akbar Virtual Darurat Satu Tahun Genosida di Gaza, Ketua Kita Palestina: Apa yang Kita Berikan Belum Cukup

MAKASSAR, wahdah.or.id - Peringati darurat satu tahun genosida di...

Terima Surat Rekomendasi dari BAZNAS RI, Wahdah Inspirasi Zakat Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) kembali mendapatkan...