Hukum Mengolok-olok Agama

Date:

Hukum Mengolok-olok Agama

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا.

Para pembaca yang dirahmati Allah. Pada hari ini semakin banyak orang yang bodoh tidak mengerti ilmu agama dan tidak mendapatkan taufik dari Allah untuk berkata yang baik dengan lisannya.

Mereka dengan sadar dan sengaja mengucapkan kalimat yang sangat berat konsekwensinya disisi Allah, diantara kalimat tersebut ada yang membuatnya menjadi seorang yang fasik dan adapula yang mengeluarkannya dari agama islam.

Dalam sebuah hadits shohih Rasulullah shallAllahu alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ (رواه البخاري)

“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata dari hal yang diridhai Allah yang dianggap sebagai sesuatu yang remeh, maka Allah akan meninggikan dengannya beberapa derajat, dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kata yang dimurkai Allah dianggap sebagai sesuatu yang remeh, maka kata tersebut akan memasukkannya kedalam neraka jahanam.” (H.R. Bukhari no.6487)

Didalam agama islam mengolok-olok agama dinamakan sebagai istihza’. Sebagaimana yang Allah subhaanahu wata’ala firmankan dalam al-qur’an :

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [Q.S. At-Taubah 65]

Dalam ayat yang berikutnya Allah menjelaskan bagaimana kondisi keimanan mereka yang telah dengan sengaja mengolok olok agama Allah, dan Allah juga tau bahwa mereka nanti akan meminta maaf, lalu apakah permintaan maaf mereka diterima disisi Allah?

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” [Q.S. At-Taubah 66]

Imam al-qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan perihal orang-orang yang setelah mengolok-olok agama Allah kemudian minta maaf dan perihal mereka yang akan selalu seperti itu :

لا تفعلوا ما لا ينفع ، ثم حكم عليهم بالكفر وعدم الاعتذار من الذنب

“Jangan kalian melakukan hal yang tidak akan berguna (meminta maaf), dan (al-qur’an yang merupakan kalamullah) menghukumi atas mereka dengan kekafiran dan tidak ada udzur dari dosa.”

Memang berat konsekwensinya, istihza’ kepada agama Allah secara dhohir kita katakan bahwa dia sudah keluar dari agama islam. Bukan dengan tanpa dasar tapi kita mengatakan apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasulullah salAllahu ‘alaihi wasallam.

Adapaun ketika yang diolok-olok adalah seorang muslim dalam hal duniawinya maka dia dihukumi sebagai seorang yang fasik. Karena seorang muslim adalah mulia disisi Allah dan haram bagi yang lain darah, harta, kehormatannya.

Sebagaimana dari Abu Hurairah radhiyAllahu ‘anhu Rasulullah shallAllahu alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ ؛ دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (H.R. Muslim no 2564)

Dan juga firman Allah subhanahu wata’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Q.S. Al-Hujurat 11]

Kesimpulannya orang yang mengolok-olok terbagi menjadi dua:

Pertama.
Hukumnya Riddah (keluar dari agama islam) jika yang diolok-olok merupakan agama, simbol atau syariat islam. Entah dalam keadaan sadar dan sengaja maupun dalam keadaan bercanda.

Kedua.
Berdosa, akan tetapi tidak sampai mengeluarkan dari islam ketika yang diolok-olok adalah orang dalam hal duniawi, seperti tinggi pedek, warna kulit, yang tidak ada kaitannya dengan agama islam. Kendati tidak mengeluarkan dari agama islam tapi hal ini wajib untuk dijauhi dan ditinggalkan. Karena tidak ada dosa yang seyogyanya diremehkan.

Oleh karenanya kita sebagai seorang muslim wajib mawas diri agar tidak mengucapkan hal-hal yang membahayakan iman kita, dan tanpa sadar bisa mengeluarkan dari agama islam, wal’iyyadzu billah.

—–
Yoshi Putra Pratama
(Mahasiswa UIM KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...