Hukum Mengikuti Program KB (Keluarga Berencana) dalam Islam

Date:

Hukum Mengikuti Program KB (Keluarga Berencana) dalam Islam

Pertanyaan:

Bagaimana hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam dengan tujuan mengatur jarak anak? Jika boleh apakah ada jangka waktu maksimal dalam penggunaan KB tersebut? (Mardhiyyah Muhdar)

Dijawab oleh: Ustaz Rusdy Qasim, Lc. (Anggota Komisi Usrah dan Ukhuwah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Di dalam literatur-literatur fikih, Keluarga Berencana (KB) biasanya disebutkan dengan dua istilah, yaitu taḥdid al-nasl (pembatasan keturunan) dan tanẓim al-nasl (mengatur keturunan).

Yang pertama yaitu taḥdid al-nasl (pembatasan keturunan), telah disepakati oleh ulama bahwa tidak dibolehkan bagi pasangan suami-istri untuk melakukan pembatasan keturunan, apalagi jika yang menjadi alasan adalah karena khawatir terjatuh kepada kemiskinan atau kefakiran. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ

Terjemahnya:

“dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (QS. Al-An’am ayat 151)

Hal ini juga merupakan bagian dari budaya orang-orang jahiliyah terdahulu di mana mereka membunuh anak-anak mereka karena mereka khawatir terjatuh ke dalam kemiskinan atau kefakiran. Kalau dengan alasan ini maka tentu tidak boleh, tetapi pembatasan ini walaupun kita mengatakan tidak boleh tapi dalam kaidah fikih sangat jelas bahwasanya hal-hal yang sifatnya darurat itu bisa saja diperbolehkan. Artinya walaupun memang tidak dibolehkan tetapi dengan adanya suatu sebab yang syar’i sehingga pembatasan ini harus dilakukan maka hukumnya menjadi boleh dilakukan dengan melihat beberapa ḍawābit, misalnya kalau dia memang harus melakukan pembatasan maka dia harus berkonsultasi dengan seorang dokter yang profesional dan amanah tentunya, bukan hanya profesional tapi juga harus amanah.

Kemudian yang kedua yaitu tanẓim al-nasl (mengatur keturunan). Ini juga disebutkan dalam literatur fikih, artinya bagaimana mengatur jangka waktu antara anak pertama, anak kedua, dan seterusnya. Ulama kita seperti Syekh Shalih al-Fauzan misalnya atau Syekh al-Albani menyebutkan bahwasanya yang seperti ini dibolehkan, apalagi jika misalnya uzurnya itu kuat. Contohnya jika sang istri ini merasa sangat lelah dari proses melahirkan yang telah ia lewati sehingga membutuhkan rentang waktu untuk beristirahat, maka alasan seperti ini tentu dibolehkan, tetapi alasan lain yang tidak syar’i maka tentunya alasan-alasannya tidak bisa diterima. Jadi memberikan jarak antara kelahiran anak pertama dengan yang kedua ini sesuatu yang dibolehkan oleh ulama kita tentunya dengan beberapa ḍawābit, di antaranya:

1) Jika yang dia konsumsi adalah obat-obatan untuk memberikan rentang waktu antara anak pertama dengan kedua, maka hendaknya apa yang dia konsumsi itu tidaklah berbahaya. Jika hal itu membahayakan dirinya maka tidak diperbolehkan.

2) Harus dari ridha keduanya, jadi tidak boleh misalnya seorang istri secara sepihak memutuskan saya ingin istirahat dulu. Jadi harus dari ridha istri dan juga ridha suami. 

3) Harus ada uzur yang jelas.

4) Penggunaan obat-obatan tidak berefek negatif seperti dapat memberhentikan proses kehamilan sehingga dia tidak mampu lagi untuk hamil dan melahirkan. Ini tidak boleh sebagaimana yang pertama tadi (pembatasan keturunan) juga tidak dibolehkan.

Wallahu a’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...