Bagaimana hukumnya mengadakan atau mengikuti kuis SMS yang diadakan oleh TV akhir-akhir ini. Perlu diketahui bahwa tarif SMS untuk kuis tersebut di atas tarif normal, misalnya 1000, 2000, bahkan ada 3000. Jawaban:
Kuis seperti ini tidak boleh karena masuk dalam kategori judi.
Defenisi Judi menurut Asy-Syaukani : segala permainan yang mana pemain tidak terlepas dari dua kemungkinan : untung atau rugi.
Dan praktek yang dicontohkan masuk dalam defenisi ini, karena penelpon jika dapat menjawab dengan benar maka ia akan mendapat keuntungan yang besar dan jika tidak dapat menjawab dengan jawaban yang benar maka ia akan dirugikan.
Kecuali jika penelpon tidak dibebankan tarif telepon (bebas pulsa) maka boleh saja.
Wallahu A’lam

(Ust. Aswanto M. Takwi, Lc.)

Artikulli paraprakHukum Menikah Ketika Hamil
Artikulli tjetërSURAH AL FATIHAH (Tafsir-02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini