Hukum Menghadiri dan Memakan Hidangan Acara Pernikahan Non Muslim

Date:

Assalamualaikum, saya ingin bertanya,
Bagaimana hukumnya kita makan di acara pernikahan non muslim
Andi Hendra Ahmad – sidrap

Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah..

Sebelum menjawab, kita merinci terlebih dulu antara hukum menghadiri acara pernikahan non-muslim, dan hukum memakan hidangan mereka.

Untuk yang pertama mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak wajib menghadiri undangan non-muslim. Tapi pendapat yang terkuat adalah bolehnya menghadiri undangan mereka jika diniatkan untuk dakwah dan memperlembut hati mereka. Dengan syarat dalam acara tersebut tidak ada hal-hal yang diharamkan. Seperti pembacaan sesuatu tentang kekufuran mereka, nyayian dan musik, minuman keras, bercampur baur antara laki-laki dan wanita, dan tabarruj (berhias untuk diperhatikan).

Yang kedua, tentang hukum memakan hidangan mereka. Jawabannya adalah boleh jika makanan itu berupa sayuran, buah-buahan atau sesuatu yang tidak disembelih (hewan). Adapun jika makanan itu dari hewan yang disembelih, jika itu adalah makanan ahlu kitab, nasrani dan yahudi maka makanan mereka halal bagi kaum muslimin. Adapun selain ahlu kitab, maka makanan tersebut haram bagi kaum muslimin.

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam pernah menghadiri undangan makan seorang wanita Yahudi setelah perang Khaibar. Dan pada saat itu makanan yang dihidangkan berupa kambing.

أن امرأة يهودية أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم بشاة مسمومة فأكل منها

Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang memberikan Rasulullah hidangan kambing yang telah diracun, lalu beliau makan darinya. (HR. Muslim)

Pada kisah ini Nabi shallallahu alaihi wasallam diracun. Namun poinnya adalah Nabi memakan hidangan seorang wanita Yahudi untuk menjelaskan hukumnya bahwa itu boleh.

Dalam hadits yang lain disebutkan,

أن يهودياً دعا النبي صلى الله عليه وسلم إلى خبز شعير وإهالة سنخة فأجابه.

Bahwa seorang laki-laki Yahudi mengundang Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk makan roti gandum, lalu Nabi memenuhi undangannya. (HR. Ahmad, Syeikh al-Arnauth: Shahih sesuai Syarat Imam Muslim)

Dijawab Oleh Muhammad Istiqamah, Lc.
( Alumni Fak. Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Islam Madinah dan Anggota Komisi Aqidah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

DPD Wahdah Tanah Butta Panrannuangku Pilih Ketua Baru, Ustaz Djusran Do’akan Kemudahan Dalam Jalankan Amanah

TAKALAR, wahdah.or.id -- Musyawarah Daerah ke-VI Dewan Pengurus Daerah...

Satgas Gerakan Sejuta Dai Gelar FGD untuk Evaluasi dan Dengar Pendapat Para Pengurus

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjadi umat terbaik, telah Allah paparkan...

Wisuda Santri Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Madinah Wahdah Baubau Dihadiri Ulama Asal Saudi

BAUBAU, wahdah.or.id - Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Madinah Baubau...

Penguatan Ekonomi dan Ukhuwah: WIZ Salurkan Bantuan Usaha untuk 20 Dai di Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) menunjukkan komitmennya...