Bismillaah…
Haid adalah siklus bulanan yang rutin dialami oleh setiap wanita. Pada artikel ini, akan di jelaskan permasalahan yang sering dipertanyakan oleh para wanita mengenai larangan atau hukum wanita ketika sedang haid. Masalah yang akan dibahas adalah hukum menggunting kuku dan mencukur rambut.
Bagi wanita haid tetap dibolehkan untuk menggunting kuku atau mencukur rambut tatkala haid karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.
Sebagian ulama memang ada yang melarang wanita haid atau orang junub untuk memotong kuku, atau mencukur rambut, atau mengeluarkan darah, karena setiap yang dipotong atau dikeluarkan tersebut akan meminta untuk disucikan hari kiamat kelak (sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: 2/51).
Akan tetapi pernyataan Imam Al-Ghazali ini telah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa ini tidak memiliki dalil sama sekali. (Sebagaimana dalam majmu fatawa: 21/121)
Dan juga dinafikan oleh Para Fuqaha Syafiiyah lainnya (sebagaimana dalam Tuhfah Al Muhtaaj: 4/56).
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah