Obat Kuat, Bagaimana Hukumnya?
✍Dijawab Oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc
(Mahasiswa Pascasarjana Univ Islam Madinah).
▶Soal:
Ustad, apa hukumnya menggunakan obat kuat? karena saya sering ejakulasi dini. syukron.
Mohamad – Kota Gorontalo
▶Jawab:
Bismillah alhamdulillah wassalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’ad:
Diantara kewajiban seorang suami dalam berumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istrinya, baik secara lahir maupun batin. Dan dalam kedua hal tersebut bilamana ia niatkan sebagai bentuk ibadah maka akan menjadi pahala di sisi Allah ta’ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجهَ اللَّه إلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعلُ في فيِّ امرأَتِكَ) متفقٌ عَلَيهِ.
“Dan tidaklah engkau menginfakkan hartamu di jalan Allah kecuali engkau akan diberikan ganjarannya, sampai dengan apa yang engkau masukkan kedalam mulut istrimu.”
Muttafaq alaihi.
Dan di dalam hadis yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ) رواه مسلم.
“Dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah.”
Hr.Muslim
Oleh karena itu, seorang suami hendaklah senantiasa memenuhi kewajibannya kepada istrinya dalam bentuk nafkah lahir maupun batin karena ia adalah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah dan RasulNya dan merupakan sebab utama harmonisnya sebuah rumah tangga.
Dalam kasus di atas, perlu diketahui beberapa hal berikut:
1⃣Pertama:
Memuaskan seorang istri diatas ranjang adalah bagian daripada memperlakukan istri dengan cara yang makruf yang diperintahkan oleh Allah, Allah berfirman:
(وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ)
(Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang makruf).
Qs.An-Nisa’ : 19
Dan termasuk dari bentuk memuaskan istri di atas ranjang adalah dengan tidak berhenti menggauli mereka sebelum istri juga selesai dari syahwatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(إذا قضى حاجته، فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها) رواه عبد الرزاق وأبو يعلى وضعفه الألباني.
“Bila ia (suami) telah selesai dari hajatnya, maka janganlah ia meninggalkannya (istri) sampai ia juga telah selesai dari hajatnya”
Diriwayatkan oleh Imam Abdurrazaq dan Abu Ya’la namun dilemahkan oleh Imam Albani -rahimahumullah-.
2⃣Kedua:
Merupakan hal yang dianjurkan bagi para suami untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang bermanfaat yang dapat membantu menjaga kesehatannya dan meningkatkan syahwatnya, hal ini berdasarkan anjuran Nabi dalam sebuah hadis, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(عَلَيْكُمْ بِهَذَا العُودِ الهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ) رواه البخاري.
“Bagi kalian untuk menggunakan Kayu India (Kuth) ini, karena sesungguhnya didalamnya ada tujuh macam penyembuhan.”
Hr.Bukhari.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqolany menjelaskan bahwa diantara khasiat daripada Kayu India(Kuth) ini adalah dapat membantu meningkatkan syahwat, beliau berkata:
(وَيَدْفَعُ السُّمَّ وَحُمَّى الرِّبْعِ وَالْوِرْدِ وَيُسَخِّنُ الْمَعِدَةَ وَيُحَرِّكُ شَهْوَةَ الْجِمَاعِ ) فتح الباري.
“Dan ia (Kayu India/Kuth) dapat menangkal racun, menghilangkan berbagai macam demam, dan menghangatkan perut, serta meningkatkan syahwat jima.”
Kitab Fathul Baari.
3⃣Ketiga:
Sebagian pakar menggolongkan ejakulasi dini bagi para pria sebagai sebuah bentuk penyakit, oleh karenanya, sebagaimana penyakit lainnya, maka ejakulasi dini bersifat mubah untuk diobati dengan berbagai macam cara, termasuk diantaranya dengan mengkonsumsi obat-obatan (termasuk “obat kuat”) yang dapat membantu menghilangkan penyakit ini.
Namun dalam mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menangkal penyakit ini maupun obat-obatan untuk penyakit lainnya, perlu diperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengkonsumsinya:
1.Obat-obatan tersebut tidak terbuat dari bahan-bahan yang najis dan juga diharamkan oleh Allah ta’ala, karena sesungguhnya setiap yang najis ataupun suci namun diharamkan adalah sesuatu yang diharamkan penggunaanya.
Imam Ibnu Muflih mengatakan:
(وتحرم المداواة والكحل بكل نجس وطاهر محرم أو مضر ونحوه )
“Dan diharamkan pengobatan dan terapi dengan segala yang najis, atau suci tetapi haram juga suci yang mengandung bahaya/mudharat serta yang sejenisnya”
Kitab Al-Adab As-Syar’iyyah (2/463).
2.Tidak mengandung efek samping yang berbahaya bagi tubuh, hal ini karena semua yang membahayakan bagi tubuh adalah diharamkan oleh agama, Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda:
(لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun membahayakan orang lain”
Hr.Ibnu Majah.
Imam Abdullah As-Syanqiti mengatakan:
والحكم ما به يجيءُ الشرع * وأصل كل ما يضر المنع .
“Dan segala hukum yang syariat datang dengannya***Dan asal segala yang membahayakan adalah hukumnya dilarang (haram).”
Kitab Maraqy Saud kaidah ke 27.
Inilah dua hal yang perlu diperhatikan sebelum mengkonsumsi obat kuat atau yang sejenisnya, dan lebih utama bagi seseorang untuk berkonsultasi dengan para ahli sebelum mengkonsumsi obat obat seperti ini.
Wallahu a’lam
Wassalam.