SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.021/QR/DSA-WI/VII/1440
Tentang :
HUKUM GO-PAY DAN SEJENISNYA
Dengan memohon rahmat Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syar’i tentang Hukum Go-Pay dan sejenisnya;
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kebijakan syariat, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah harus selalu merespon fenomena yang berkembang di tengah umat, khususnya di kalangan kader Wahdah Islamiyah;
3. Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan akan hal tersebut dan menuangkannya dalam sebuah surat keputusan.
MENGINGAT :
1. Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam Alquran Surah al-Maidah ayat 1:
﴿ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا أَوفُوا بِٱلعُقُودِ…﴾
“Wahai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu…”
2. Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam Alquran Surah al-Nisa ayat 29:
﴿ یَـٰۤأَیُّهَا الَّذِینَ اٰمَنُوا لَا تَاکُلُوۤا اَموَالَکُم بَینَکُم بِالبَاطِلِ اِلَّاۤ اَن تَکُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنکُم…﴾
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian….”
3. Hadis Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri :
لا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بالذَّهَبِ، إلّا مِثْلًا بمِثْلٍ، ولا تُشِفُّوا بَعْضَها على بَعْضٍ، ولا تَبِيعُوا الوَرِقَ بالوَرِقِ، إلّا مِثْلًا بمِثْلٍ، ولا تُشِفُّوا بَعْضَها على بَعْضٍ، ولا تَبِيعُوا مِنْها غائِبًا بناجِزٍ.
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
4. Hadis Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dengan sanad hasan sahih dari sahabat ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani :
الصلحُ جائِزٌ بينَ المسلمينَ إلّا صلحًا حرَّمَ حلالًا أوْ أحلَّ حرامًا والمسلمونَ على شروطِهمْ إلّا شرطًا حرَّمَ حلالا أوْ أحلَّ حرامًا
“Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
5. Kaidah yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60)
6. Kaidah yang berbunyi:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Semua yang telah dikenal karena urf seperti yang disyaratkan karena suatu syarat.” (‘Ilm al-Usūl al-Fiqh, Abd al-Wahhab al-Khallaf, hal.90)
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam Malik, dalam kitab al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, hal. 90, tentang kebolehan menggunakan alat tukar dari bahan yang disepakati oleh manusia;
2. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ al-Fatawa, Jilid 19, hal. 251, bahwa dinar dan dirham adalah sebagai tsaman (harga) yang berfungsi sebagai standar bagi objek transaksi jual beli;
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No:116/DSN-MU/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah;
4. Hasil Liqa Ilmi Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ke-19 pada tanggal 7 Jumadilakhir 1439 H/ 24 Februari 2018 M;
5. Hasil Musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 28 Jumadilakhir 1440 H/ 06 Maret 2019 M bahwa Go-Pay dan sejenisnya dapat dikategorikan sebagai akad sharf (tukar-menukar uang).
MENETAPKAN : MEMUTUSKAN
1. Hukum asal penggunaan Go-Pay dan sejenisnya adalah dibolehkan selama memenuhi kaidah-kaidah sharf (tukar-menukar uang);
2. Diskon yang didapatkan melalui pembayaran Go-Pay dan sejenisnya termasuk athaya (pemberian) yang diperbolehkan dan tidak termasuk faedah dari piutang (riba);
3. Mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah ini.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 06 Rajab 1440 H 13 Maret 2019 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Ketua Sekretaris