Assalamu Alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apakah boleh kita mengganti nazar dengan yang semisal atau yang lebih besar atau dengan harganya? jazakumullahu khairan
Nama: Hasan Huda
Kota/kabupaten: Enrekang
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Muhammad Istiqamah, Lc., M.Ag.
(Anggota Komisi Aqidah dan Pemikiran Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Pada asalnya jika seseorang telah bernazar dan telah menentukan jenis nazar yang ia akan lakukan maka ia wajib menunaikannya selama ia mampu melaksanakan nazarnya tersebut.
Namun pada keadaan tertentu jenis nazar bisa diubah. Seperti yang disebutkan dalam hadis bahwa ketika ada sahabat yang bernazar ingin menyembelih unta di daerah Buwanah, Nabi bertanya padanya,
هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد؟ قال: لا. قال: (هل فيها عيد من أعيادهم ؟) قال: لا. قال: (فأوف بنذرك).
“Apakah di tempat tersebut ada patung dari patung-patung jahiliyah yang disembah?” Sahabat tersebut menjawab, “Tidak.” lalu Nabi bertanya lagi, “Apakah disitu dilaksanakan salah satu perayaan mereka?” Sahabat tersebut menjawab, “Tidak.” lalu Nabi bersabda, “Kalau begitu, tunaikanlah nazarmu.” (HR. Abu Dawud)
Pada kasus ini tempat menyembelih yang disebutkan dalam nazar bisa diubah jika pada tempat tersebut ada mani’ syar’i yakni penghalang syar’i. Dan jika saja ada penghalang syar’i pada tempat tersebut sudah pasti Nabi akan mengarahkannya ke tempat yang lebih baik. Karena itu jika tidak ada yang menghalangi secara syar’i kembali pada nazar semula yang ia azamkan.
Namun, nazar boleh diubah jika jenis nazar yang baru adalah sesuatu yang lebih baik atau yang lebih afdhal.
عن جابرِ بنِ عبدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عنهما: أنَّ رجُلًا قامَ يَومَ الفَتحِ، فقال: يا رسولَ اللهِ، إنِّي نَذَرْتُ للهِ إنْ فَتَحَ اللهُ عليكَ مكَّةَ أنْ أُصلِّيَ في بَيتِ المَقدِسِ رَكعتَينِ، قال: صَلِّ هاهُنا. ثمَّ أعاد عليه، فقال: صَلِّ هاهُنا. ثمَّ أعاد عليه، فقال: شأنَكَ إذَنْ.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma berkata, di hari Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) seseorang berdiri dan menghampiri Nabi, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar jika Allah menaklukkan kota Makkah untukmu maka aku akan shalat di Baitul Maqdis dua rakaat.” Lalu Nabi mengatakan padanya, “Shalatlah disini” (Masjidil Haram), namun orang tersebut tetap menyampaikan niatnya tersebut, Nabi menjawabnya, “Shalatlah disini.” Namun sahabat tersebut kembali tetap ingin shalat di Baitul Maqdis, dan akhirnya beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali pada Anda.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdab mengatakan,
لأن الصلاة فيه أفضل من الصلاة في بيت المقدس، فسقط به فرض النذر
“Karena shalat padanya lebih afdhal dari shalat di Baitul Maqdis, dan dengannya kewajiban nazarnya telah hilang.” (Al-Majmu’, 8/465)
Jika seorang yang bernazar menilai bahwa jenis nazar baru yang akan ia tunaikan sesuatu yang lebih baik maka para ulama membolehkan hal tersebut. Seperti jika bernazar ingin menyembelih 1 kambing, lalu ia ubah dengan menyembelih 2 kambing atau menyembelih sapi, atau mengeluarkan dana yang lebih besar nilainya dari nilai nazar sebelumnya. Maka ini dibolehkan, apalagi jika melihat maslahatnya bahwa nazar dalam bentuk uang lebih dibutuhkan oleh orang-orang fakir miskin.
Dan yang tidak boleh diubah jenis nazarnya jika nilai nazar yang baru lebih sedikit dari nilai nazar yang pertama, karena manfaat nazarnya akan berkurang. Wallahu A’lam.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/