Hukum Mengerjakan Sholat Sunnah 2 Rakaat Sebelum Sholat Subuh

Date:

Assalamualaikum afwan mau tanya
Ketika kita telat bangun pada subuh hari dan ketinggalan sholat 1 rakaat, apakah kita tetap mengikuti jamaah??
dimana kita belum sempat mengerjakan sholat 2 rakaat sebelum subuh. apakah sholat 2 rakaat sebelum subuh bisa dikerjakan setelah melaksanakan sholat subuh secara jamaah???
syukran

Jawaban

Wa alaikum salam warahmatullah..

Shalat rawatib qobliyah subuh adalah shalat yang hukumnya sunnah muakkadah, dan diantara shalat yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah kendati beliau dalam keadaan safar, maka ini menunjukkan kemuliaan shalat ini. Jika kita terlambat berangkat pergi ke mesjid, dan mendapati imam sedang shalat maka kita harus ikut shalat bersama Imam, berdasarkan sabda Rasulullah:
إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة.
Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat (yang boleh dikerjakan) kecuali shalat wajib. (HR Muslim).

Lalu bagaimana caranya kita shalat rawatib qobliyah subuh?
Jawabannya:
Bahwa boleh bagi kita mengqodho shalat tersebut dengan 2 cara:

1. Melaksanakannya setelah kita selesai shalat subuh, sebagaimana riwayat dari Rasulullah yang menegur seorang sahabat melaksanakan shalat 2 rakaat setelah shalat subuh:
ما هاتان  الركعتان يا قيس؟. قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر فهما هاتان
Artinya:
Shalat apa yang engkau lakukan ini Qois? Maka Qois menjawab: wahai Rasulullah, aku belum shalat qobliyah fajar, maka shalat ini adalah penggantinya. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu majah, dan lemahkan oleh tirmidzi karena sanadnya terputus, namun Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan sanad yang bersambung dan dishahihkan oleh Hakim, dan hadist ini diamalkan oleh mayoritas ulama)

2. Melaksanakannya setelah terbit matahari (waktu shalat dhuha) sebagaimana Hadits yg diriwayatkan dari Rasulullah :

من لم يصل ركعتي الفجر، فليصلهما بعدما تطلع الشمس
Artinya :
Barang siap yang belum melaksanakan 2 rakaat sebelum shalat fajar, maka hendaknya ia Melaksanakannya ketika matahari terbit. (HR Tirmidzi dan dishahihkan oleh hakim dan syaikh Albani, dan imam tirmidzi meriwayatkan bahwa amalan ini dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar dan sebagian ulama.)
Akhirnya, untaian doa kita panjatkan semoga Allah memberikan TaufiqNya agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk melaksanakan syariatnya.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Lukmanul Hakim Lc
————————
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Perkuat Kaderisasi Luar Negeri, Bidang I Gelar Liqa Maftuh Bersama DPLN Wahdah Arab Saudi

ARAB SAUDI, wahdah.or.id — Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN)...

MUI Bahas Boikot dan Dampaknya, Ust. Zaitun: Masalah yang Kita Hadapi Sekarang adalah Persoalan Kemanusiaan

JAKARTA, wahdah.or.id - Fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi...

Politeknik Wahdah Islamiyah Makassar Menjalani Asesmen Pendirian Oleh Ditjen Diktiristek

MAKASSAR, wahdah.or.id - Usulan pendirian Politeknik Wahdah Islamiyah Makassar...

Kerjasama Pembinaan Baca Qur’an dengan Wahdah, SMA 1 Berau Daftarkan 300 Siswanya

BERAU, wahdah.or.id - Departemen Khidmah Qur'an Dewan Pengurus Daerah...