Apa hukum mengebiri (mengangkat alat reproduksi) atau Sterilisasi hewan peliharaan (khususnya kucing) dengan alasan tidak dapat menampung anak-anaknya juga nanti begitupun kucing jalanan dengan alasan banyak kucing yang terlantar dan tidak dapat makan? Syukran.
Nurul – Makassar
Jawaban:
Oleh Roni Mahmuddin, Lc,M.Pd.I
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Mengebiri hewan jika ada maslahatnya dan tidak membahayakan bagi hewan tersebut, maka itu dibolehkan, namun jika tidak ada maslahatnya maka tidak diperbolehkan, karena Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan dan menjauhkan kemudaratan. Nabi pernah mengebiri dua ekor domba karena ada maslahat.
(أن النبي صلى الله عليه وسلم ضØÙ‰ بكبشين عظيمين موجوءين ..
Bahwa nabi saw menyembelih dua domba hewan kurban yang sudah dikebiri. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani menshohihkan hadits ini).
Para ulama menyebutkan kemaslahatan kebiri pada hewan seperti agar hewan itu bisa gemuk dan dagingnya menjadi bagus. Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa tidak mengapa mengebiri hewan jika ada maslahatnya, tapi harus dilakukan cara-cara agar hewan tersebut tidak tersakiti.
Kesimpulan: Jadi mengebiri kucing jika ada maslahatnya seperti dikhawatirkan akan terlantar atau tidak sanggup memberi makan, maka itu tidak mengapa. Tapi jika masih bisa dilepas agar bisa cari makan sendiri maka sebaiknya dilepas saja agar kucing tersebut bisa cari makan sendiri, namun jika khawatir kucing itu terlantar jika dilepas, maka tidak mengapa mengeberi kucing karena ada maslahat yang lebih besar.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/64431/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A5%D8%AE%D8%B5%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B7