Pertanyaan:
Afwan Ustad, di kelas kami ada amanah untuk fotokopi buku pelajaran. Akhirnya kami sepakat untuk fotocopy bersama. Saya diamanahkan memfotocopy buku tersebut. Dan harganya saya yang menentukan. Artinya akan ada perbedaan harga yang saya ambil di tempat fotocopy dengan harga yang akan saya kasi ke teman saya.
Apakah ini sudah termasuk jual beli dan boleh Ust?
Atau yang saya lakukan ini riba dan mu’amalah seperti itu dilarang?
Syurkon Ustad atas jawabannya.
Jawab:
Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc.,M.A.
(Dosen STIBA Makassar)
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu alaa Rasulillah waba’ad,
Bila fotocopy menggunakan uang anda, maka buku hasil fotocopy tersebut secara fiqih merupakan milik anda. Dan ketika suatu benda berada dalam kepemilikan seseorang, maka boleh baginya untuk memperjual belikannya selama itu barang yang halal dan bermanfaat. Oleh karenanya boleh bagi anda untuk menjualnya dan mengambil keuntungan darinya.
Namun bila, uang fotocopy berasal dari teman-teman kelas anda, maka dalam hal ini anda tidak boleh mengambil keuntungan dari hasil fotocopy tersebut karena anda adalah wakil yang memegang amanah, dan seorang pemegang amanah haruslah senantiasa bersikap jujur dari apa yang diamanahkan padanya. Namun boleh bagi anda untuk meminta upah jasa atas pekerjaan yang anda lakukan.
Wallahu a’lam.
Wassalam.