Hukum Mengakikahkan Anak Bayi yang Telah Meninggal

Date:

Pertanyaan : Mau tanya apakah orang tua dianjurkan untuk mengakikahkan anaknya yang sudah lahir kemudian meninggal pada umur 2 tahun. Karena saat ini orang tuanya baru memiliki cukup rezki untuk mengakikahkan anaknya
SAPRIL – Luwu

Jawaban:

Oleh Ustadz Sayyid Tashdiq Assegaf, Lc, M.A
(Komisi Akidah dan Pemikiran Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين ، أما بعد:

Kami doakan semoga Allah menjadikan anak tersebut sebagai pahala yang didahulukan, simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doanya.

Hukum asal akikah adalah Sunnah Muakkadah menurut mayoritas ulama.
Berkata Ibnu qudamah rahimahullah dalam kitab “Al Mughni”(13/393): Akikah hukumnya Sunnah menurut mayoritas ulama diantaranya Ibnu Abbas,Ibnu Umar, Aisyah Radhiyallahu ‘anhum dan fuqoha at tabiin…

Adapun bayi yang meninggal sebelum diakikahkan maka para ulama kita berbeda pendapat dalam hal pensyariatannya;
1.Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tetap diakikah.berdasarkan hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya,disembelih kan hewan untuknya pada hari ke tujuh , diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, danlainnya]

2.Madzhab Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak disyariatkan karena akikah hanyalah disyariatkan pada hari ke tujuh saja.berdasarkan perkataan Nabi shalallahu alaihi wassalam:

…تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ…
“..Disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh…”.

Berkata Al imam an nawawi rahimahullah dalam kitab “Al Majmu”(8/431)
لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت

“Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut.

Sebagai saran dari kami, sebaiknya kalau mampu silahkan akikahkan untuk anaknya berharap ke pada Allah agar bisa menjadi syafaat pada hari kiamat.sebagaimana yang dinuqil oleh Ibnu Qayyim rahimahullah dari perkataan para ulama dalam kitabnya “Zadul Ma’ad”(2/325) bahwa diantara maksud “tergadaikan” dalam hadits adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Yakni jika orang tua tidak melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut tidak bisa memberikan syafaat nanti di akhirat. Namun hendaknya tidak dilakukan saat hari kematiannya sehingga tidak terkesan acara kematian.
Wallahu A’lam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Sinjai Gelar Pelatihan Manajemen Berstandar ISO 9001:2015

SINJAI, wahdah.or.id - Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)...

Transformasi Pembelajaran Al-Quran dengan SEKEJAP: Mudah, Cepat, dan Efektif

JAKARTA, wahdah.or.id - Al-Quran, kitab suci umat Islam, adalah...

Buka Pra-Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Ajak Peserta Syukuri Nikmat Dakwah dan Ibadah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XVII Wahdah...

Miliki 466 Sekolah se-Indonesia, Ini Pesan Kabid. Pendidikan Wahdah Islamiyah di Hari Guru Nasional

MAKASSAR, wahdah.or.id - Diketahui, Hari Guru Nasional (HGN 2024)...