Hukum Menerima Uang Tip

Date:

Pertanyaan: Bismillah. saya bekerja di salah satu bengkel resmi sepeda motor saya sebagai mekanik dan punya gaji tetap bagaimana hukumnya mengambil uang tip yang diberikan oleh pelanggan? Atasan langsung saya bilang ambil saja karena itu tanda terimakasih dari pelanggan tapi tidak tau lagi bagaimana atasan yg lainnya. Terimakasih.

(Muhammad Nur – Maros)

Jawaban:

Dijawab oleh Ustaz Sirajuddin Qasim, Lc., M.H. (Ketua Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami, semoga menjadi bukti niat baik penanya untuk selalu mengukur setiap keputusan yang akan diambil dengan kaca mata syariat.

Jika pemberian (uang tip) seorang pelanggan kepada pekerja, baik berupa uang atau hadiah lainnya, terkait dengan pekerjaan atau profesi pekerja tersebut, maka haram baginya untuk menerimanya, namun jika tidak terkait maka boleh ia menerimanya.

Hal tersebut difahami berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam pernah mempekerjakan seseorang sebagai Amil Zakat (Pengurus Zakat), kemudian orang itu datang sambil mengatakan, “Ini untuk kalian, dan ini telah dihadiahkan untukku.” Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam naik ke atas mimbar dan bersabda, setelah memuji kepada Allah subhanahu wa ta’ala:

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ 

“…Ada apa dengan seorang Amil Zakat yang kami utus, lalu ia datang dan berkata, “Ini untukmu dan ini (hadiah) untukku.!” Andai ia duduk saja di rumah orang tuanya, lalu ia lihat, apakah ia diberi hadiah ataukah tidak?. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya!, tidaklah ia datang dengan mengambil sesuatu (hadiah) melainkan ia akan datang dengan membawanya pada Hari Kiamat sambil memikulnya diatas lehernya…” (HR. Bukhari, no. 7174, dan Muslim no. 1832)

Ucapan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam “Andai ia duduk saja di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, lalu ia perhatikan, apakah ia diberi hadiah atau tidak?,” menjadi petunjuk bahwa jika pekerjaan atau profesi seseorang berpengaruh pada pemberian (uang tip) tersebut, maka ia tidak boleh menerimanya, tetapi jika tidak terkait sama sekali, maka ia boleh menerimanya.

WallahuA’lam.

Disarikan dari kajian berjudul “Hadaya al-Ummal waal-Muwazzhafin wa Dhawabith, 1438H. oleh Syeikh Dr. Khalid ibn Abdullah al-Mushlih hafizhahullah. lihat https://almosleh.com/ar/49366, (08/03/2022) dan https://almoslim.net/node/247198 (08/03/2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Postingan Lainnya
Terkait

Wahdah Islamiyah Banten Tawarkan Program Dirosa untuk Dukung Program Pemerintah “Serang Mengaji”

SERANG, Wahdah.Or.Id — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Dari Kumite Hingga Kata, 25 Atlet SDIT Wahdah Sinjai Borong 45 Medali di Open Karate Championship Cup 1

SINJAI, wahdah.or.id - Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Wahdah...

TKIT Wahdah Islamiyah 01 Makassar Gelar Penamatan Peserta Didik Angkatan 17

MAKASSAR,wahdah.or.id - Bermotokan "Religius & Unggul", TKIT Wahdah Islamiyah...

Capai 125 Ekor Hewan Kurban di Hari Idul Adha, Ketua DPD WI Wajo Apresiasi Seluruh Kader yang Telah Berkontribusi

WAJO, wahdah.or.oid - Ketua Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...