Hukum Menerima Uang Tip Dalam Islam

Date:

Pertanyaan:
Saya bekerja di perusahaan distribusi barang, tugas saya membongkar dan memuat barang dari mobil, dari perusahaann saya sudah mendapat gaji pokok dan insentive dari setiap barang yang saya bongkar, dan setiap bongkar muat, pihak supir sering memberi uang tips dan makanan tanpa saya minta. Halalkah uang dan makanan yang saya terima dari pihak supir, jaazakallah khairan.
Mustain – Malang

Jawaban:
Secara prinsip, haram hukumnya bagi seorang pegawai/pekerja untuk menerima hadiah terkait dengan pekerjaannya, di dalam nash-nash syar’i biasanya disebut dengan hadaya ummal, yaitu; fasilitas yang diperoleh oleh pegawai atau pekerja berupa barang berharga atau jasa yang disebabkan oleh pekerjaannya dari luar perusahaan (diluar gaji dari perusahaan), hal ini disebabkan karena ada potensi untuk berubah menjadi suap menyuap, dan dapat berakibat tidak professional dalam melayani konsumen alias pandang bulu dan tidak adil dalam melayani.

Namun dalam beberapa kondisi ada pengecualian, salah satunya adalah jika perusahaan Anda mengetahui dan mengijinkan pegawainya untuk menerima tips dan pemberian dari customer, maka pemberian tersebut boleh Anda ambil dan halal, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا ، فَهُوَ غُلٌّ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ آدَمُ طُوَالٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: لَا حَاجَةَ لِي فِي عَمَلِكَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لِمَ ؟ ” قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُكَ آنِفًا تَقُولُ، قَالَ: ” وَأَنَا أَقُولُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَلْيَأْتِ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ، فَإِنْ أُتِيَ بِشَيْءٍ أَخَذَهُ، وَإِنْ نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى

Artinya:”Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan, dan kemudian menyembunyikan jarum, maka itu adalah belenggu baginya pada hari kiamat, maka salah seorang sahabat dari Anshor berdiri dan mengatakan: maka saya tidak membutuhkan pekejaan dari engkau, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: kenapa? Sahabat tersebut menjawab: sesungguhnya saya tadi telah mendengar dari engkau mengatakan ini dan itu, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: sekarang saya mengatakan: barang siapa yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, maka hendaknya datang kepada kami (dengan hadiah/pemberian) banyak ataupun sedikit, jika kami memberikan kepadanya sesuatu maka boleh ia mengambilnya, jika tidak maka ia tidak boleh mengambilnya”. HR Muslim.

Ibnu Baththol mengatakan:

أن هدايا العمال يجب أن تجعل فى بيت المال ، وأنه ليس لهم منها شىء إلا أن يستأذنوا الإمام فى ذلك، كما جاء فى قصة معاذ أن النبى عَلَيْهِ السَّلام طيب له الهدية

Artinya:”Bahwa Hadaya Ummal harus di serahkan ke Baitul Maal, dan pegawai (penerima hadaya ummal tersebut) tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut, kecuali jika pegawai tersebut meminta ijin pemimpin untuk mengambilnya (dan diijinkan), sebagaimana yang terjadi dalam kisah Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengijinkan baginya untuk menerima hadiah”. Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Battol (7/112).

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengatakan:

ومحل ذلك إذا لم يأذن له الإمام

Artinya: (Dan menerima hadaya ummal haram hukumnya) jika imam (pemimpin) tidak mengijinkannya untuk mengambilnya. Fathul Baari (13/167).
Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, MA
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...