Assalamualaikum, bagaimana hukum menerima hadiah natal dari keluarga non muslim?Rostini – Luwuk Banggai
Jawaban
1. Hukum asal menerima hadiah dari orang kafir adalah boleh, sebagaimana Nabi pernah menerima hadiah dari raja mesir yang beragama Nashrani
2. Adapun hadiah yang diberikan bertepatan dengan hari raya mereka, maka para ulama kita membolehkan untuk menerimanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
” وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها ”
” adapun menerima hadiah dari mereka ( orang kafir ) pada hari raya mereka telah kami sebutkan riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib -radhiallahu ‘anhu- bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz ( perayaan tahun baru orang Majusi ) dan beliau menerimanya ”
Namun, para Ulama kita memberikan syarat penting dalam hal ini, yaitu :
1. Hadiah tersebut bukan berupa hewan yang disembelih untuk hari raya (natal) itu.
2. Hadiah tersebut bukan berupa benda yang menjadi ciri khas mereka yang membuat kita menyerupai mereka, seperti topi santaklaus, salib atau yang lainnya.
3. Setelah menerima hadiah itu, dia harus menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan agar tidak masuk ke dalam hati mereka rasa cinta terhadap perayaan seperti ini.
4. Tujuan menerima hadiah itu adalah dalam rangka mengambil hati mereka dan mencari simpati mereka terhadap Islam, bukan karena mencintai mereka atau mendukung hari raya mereka.
Wallahu a’laa wa a’lam
Dijawab Oleh Ustadz Khalid Walid, Lc
(Ketua DPD Wahdah Islamiyah Gorontalo & Alumni Fakultas Hadist Universitas Islam Madinah)