Assalamuala’ikum ustad ana mau nanya, Bagaimana hukumnya jika ana mendengar musik tidak sengaja, semisal sedang liat tv atau di lingkungan ada yang memutar musik. Apakah ana berdosa Ustadz?
Dan adakah kiat kiat buat benci dengan musik atau kiat kiat buat ngejahui musik…
Iryo – Majalengka jawa barat
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Alat musik dengan segala jenisnya diharamkan dalam Islam. Allah berfirman:
”Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu” [QS. Lukman:6].
Beberapa orang sahabat Rasulullah, di antaranya Ibnu Mas’ud menafsirkan Lahwal hadts dengan alat musik [Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
”Niscaya akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, kain sutera, khamar dan alat musik” [HR.Bukhari].
Dan sabdanya juga: ”Sesungguhnya Allah haramkan atas kalian: khamar, judi dan gendang” [HR.Ahmad]. Ulama telah ijma’ (sepakat) tentang haramnya alat musik serta mendengarkannya [Lihat nukilan ijma’ di: Ar raddu ‘alal Qardhawi wal Judai’, hal.351-370].
Namun perlu dibedakan antara orang yang sengaja mendengarkan musik dan orang yang tidak sengaja mendengarkannya. Larangan di atas hanya bagi orang yang mendengarkannya dengan sengaja tanpa ada paksaan, tidak mencakup orang yang mendengarkannya tanpa sengaja atau terpaksa. Nafi’ mengisahkan bahwa pernah Ibnu Umar mendengar suara seruling seorang pengembala maka beliau menutup kedua telinganya dengan kedua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan dan berkata: ”wahai Nafi’, apakah engkau dengar (suara seruling)?, aku jawab: Ya. kemudian beliau berjalan hingga aku katakan: Sudah tidak terdengar (suara seruling). Lalu beliau meletakkan kembali tangannya dan kembali ke jalan kemudian berkata: Demikianlah ketika aku melihat Rasulullah mendengar suara seruling pengembala, beliau melakukan sebagaimana yang aku lakukan tadi” [HR.Abu Daud].
Ibnu Taimiyah berkata: ”Larangan tertuju bagi yang sengaja mendengarkan, tidak bagi yang tidak sengaja dengar,… oleh karena itu Rasulullah tidak perintah Ibnu Umar untuk menutup telinganya ketika mendengar seruling pengembala karena ia tidak bersengaja mendengarkannya” [Majmu’ fatawa, 11/630].
Dengan demikian, larangan mendengarkan musik hanya tertuju bagi orang yang sengaja mendengarkannya. Adapun jika tidak disengaja dan diluar kontrolnya, seperti musik di hp, televisi, kendaraan, pesawat, tempat pembelanjaan, rumah orang lain yang semua itu bukan miliknya atau tidak dalam kontrolnya maka semua itu tidak berdosa baginya jika terdengar, dan dianjurkan melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan Ibnu Umar, yakni dengan menutup kedua telinga ketika terdengar suara musik. Juga dengan tetap berusaha mengingkarinya semampu mungkin, selemah lemahnya dengan hati. Tapi jika hal tersebut miliknya atau di bawah kekuasaannya maka ia wajib menghentikannya, misalnya TV miliknya, ia harus menghindari musik musik yang ditayangkan dengan mematikan volume suara Tv ketika suatu tayangan diawali atau disertai dengan musik, kecuali jika tayangan yang ia butuhkan, seperti berita, disertai dengan musik maka boleh ia mendengarkan berita dengan niat hanya mendengarkan berita, bukan musiknya, maka hal ini tidak berdosa sebagaimana dijelaskan di atas.
Kiat untuk membenci musik sangat banyak, di antaranya:
1. Camkan bahwa Allah dan Rasulnya mengharamkannya, jika dilanggar terancam dosa
2. Dapat melalaikan dari dzikir dan al Qur’an
3.Mengingat akibat sering mendengarkan musik, sebagaimana perkataan ulama, bahwa mendengar musik adalah kebiasaan orang-orang fasik dan dapat melahirkan kefasikan dalam hati
Wallahu Ta’ala a’lam
Dijawab oleh ust Aswanto Muhammad, Lc
(Alumni Fakultas Hadis Universitas Islam Medinah Tahun 1422 H/2001 M dan Mahasiswa S2 Jurusan Tafsir & Hadis di King Saud University Riyadh)
Jazakallah Khair