Hukum Mendatangi Masjid dalam Keadaan Mulut Berbau Bawang, Rokok Atau Sejenisnya

Date:

Hukumnya terlarang jika mendatangi dan memasuki Masjid setelah makan bawang merah, putih atau yang sejenisnya melainkan membersihkannya terlebih dahulu.

Di dalam kitab Shahihain Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

“مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ، وَالثُّومَ، وَالْكُرَّاثَ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”.

Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah serta daun bawang maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya“.[HR. Bukhari nomor 855 dan Muslim nomor 564].

Bawang dan daun bawang bukanlah makanan yang haram, akan tetapi dilarang bagi yang akan melaksanakan shalat memakannya karena dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap dan bisa mengganggu orang-orang yang shalat. Larangan ini berlaku pula pada semua yang mengandung bau tidak sedap dan mengganggu penciuman orang lain, bahkan lebih berat seperti bau rokok dan sejenisnya.

Oleh Yoshi Putra Pratama (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Postingan Lainnya
Terkait

Duta Baca SD IT 01 Wahdah Islamiyah Antang Kunjungi Perpustakaan Kota Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Buku Nasional...

Kegiatan Akbar Semarak Zulhijah Nasional Muslimah Wahdah Digelar Serentak di 147 Lokasi

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Zulhijah akan segera hadir. Bulan...

Tabligh Akbar “Berani Hijrah” di Palu, Ustaz Syaiful Yusuf: Hijrah Adalah Obat Hati

PALU, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah Sulawesi Tengah menggelar tabligh...