Pertanyaan : Assalamu’alaikum mohon izin bertanya ustad bagaimana pendapat ustad mengenai hukumnya beasiswa LPDP yang menurut pendapat kami masih menjadi polemik di masyarakat sampai saat ini?
ferdian – Mamuju
Jawaban:
Oleh Ustaz Imran Bukhari Ibrahim, Lc., M.H. (Anggota Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Tidak ada salahnya Anda mengambil manfaat dari beasiswa ini, meskipun lembaga tersebut terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan atau beberapa sumbernya mengandung uang haram. Karena uang yang diharamkan adalah dalam cara memperolehnya: diharamkan bagi yang memperolehnya saja, dan tidak pula diharamkan bagi yang mengambilnya dengan cara yang mubah, seperti hibah, beasiswa dan sebagainya.
Muhammad ‘Ilisy Al-Maliki rahimahullah berkata: “Ada perbedaan pendapat tentang uang yang diperoleh dari yang haram, seperti riba dan muamalah yang diharamkan, jika yang menghasilkannya wafat dan meninggalkan harta itu: apakah halal untuk ahli warisnya? Apakah itu disetujui atau tidak?
Adapun barang haram yang jelas pemiliknya, seperti barang curian dan barang rampasan, maka tidak halal baginya.
dikutip dari Minh Al-Jaleel Sharh Mukhtasar Khalil (2/416).
Dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sebagian ulama berkata: Apa yang diharamkan dari cara menghasilkannya, maka dosanya ada pada orang yang menghasilkannya, bukan pada orang yang mengambilnya dengan cara yang halal dari orang yang menghasilkannya itu, berbeda dengan apa yang diharamkan dzatnya seperti miras, barang rampasan, dan sejenisnya. Dan pendapat ini lebih tepat dan kuat, dengan dalil bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi makanan untuk keluarganya, dan beliau shallallaahu alaihi wasallam makan dari domba yang diberikan kepadanya oleh wanita yahudi di Khaybar, dan beliau shallallaahu alaihi wasallam menjawab undangan orang Yahudi. Dan telah dimaklumi bahwa sebagian besar orang Yahudi mengambil riba dan makan (sumber) yang haram, dan perkataan ini dapat diperkuat dengan sabdanya shallallaahu alaihi wasallam, tentang daging yang disedekahkan kepada Barirah radhiallaahu anha: (Ini adalah baginya sedekah dan kami mendapat hadiah darinya)” Akhir kutipan dari Al-Qawl al-Mufid ‘ala Kitab al-Tauhid (3/112).
Diantara kekhususan Nabi shallallaahu alaihi wasallam adalah beliau dan keluarganya tidak menerima dan memakan dari apa yang disedekahkan, dalam hadits diatas: Barirah radhiallaahu anha mendapatkan sedekah berupa daging, lalu dihadiahkan kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam, disini terjadi proses perubahan kepemilikan benda dari sedekah (yang haram untuk Nabi shallallaahu alaihi wasallam) menjadi hadiah (yang halal untuknya shallallaahu alaihi wasallam).
dan inilah yang menjadi dasar kaidah:
“تبدل سبب الملك كتبدل الذات”
“Bergantinya sebab kepemilikan seperti bergantinya dzat”
Wallaahu A’lam.
MasyaAllah, jazakallahu khairan katsiran jawabannya ustad, semoga bermanfaat dan bisa menjadi rujukan bagi calon mahasiswa muslim yang masih galau dengan LPDP
Wa antum fa jazaakumullah khaeran….
Semoga artikelnya menjadi tambahan ilmu dan bisa berbagi kepada yang lainnya.
Saya Awardee LPDP, sebelumnya sempat ragu dengan bbrp syubhat terkait. Alhamdulillah jawaban ustadz menguatkan kami…
Dana LPDP adalah uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan anak bangsa, di mana kita termasuk di dalamnya.