Assalamualaikum..
Bagaimana hukum mencium tangan seorang guru atau keluarga yg lebih tua saat berjabat tangan, apakah itu dibolehkan dalam islam?
munawwarah- pinrang

Jawaban :

wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Mayoritas ulama berpendapat bolehnya mencium tangan ulama, guru, orang shaleh atau orang tua (ayah atau ibu) sebagai bentuk penghormatan kepadanya dikarenakan ilmu, keshalehan, kemuliaan dan sebagainya yang berkaitan dengan dien/agama.

Para sahabat pernah mencium tangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan oleh Zari’, salah seorang delegasi Abdu Qais yang datang ke Medinah untuk menemui Rasulullah, ia berkata: “Ketika kami tiba Medinah, kami berlomba lomba turun dari kendaraan kami untuk mencium tangan dan kaki Rasulullah…” [HR. Abu Daud, no.5227].

Ini tidak hanya dilakukan terhadap Rasulullah, para sahabat pun pernah mencium tangan diantara mereka, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya kisah Umar bin Khattab ketika berkunjung ke Syam dan menemui Abu Ubaidah, ia menyambutnya dan mencium tangannya [HR. Baihaqi, no.13969], Demikian juga Ali bin Abi Thalib mencium tangan pamannya, Abbas bin Abdul muththalib [Ar rukhsha fi taqbili yad, no.15].
An Nawawi berkata: “Adapun mencium tangan, jika dilakukan disebabkan kezuhudannya, atau keshalehannya, atau keilmuannya, atau kemuliaannya dan komitmennya dan yang serupa dari perkara agama maka hal itu dianjurkan, tapi kalau disebabkan karena urusan dunia, atau kekayaannya atau jabatannya dan yang serupa maka hukumnya sangat dimakruhkan” [Raudhatut thalibin, 10/336]. Ibnu Hajar berkata: “Mereka (ulama) berbeda pendapat tentang mencium tangan, Imam Malik mengingkarinya dan mengingkari riwayat tentang itu, dan ulama lainnya membolehkannya…” [Fathul bari, 11/56]. Al Abhari mengatakan bahwa Imam Malik membencinya jika dilakukan atas dasar sombong dan pengkultusan terhadap orang yang dicium tangannya [Syarah Ibn Baththal, 9/46].

Kesimpulannya, mencium tangan boleh, tapi hendaknya memperhatikan hal berikut:
1. Tidak dijadikan sebagai tradisi, setiap kali berjabat tangan lalu menciumnya, agar tidak menimbulkan rasa sombong bagi orang yang dicium tangannya.
2. Tidak meniatkan tabarruk, utamanya terhadap guru atau orang shaleh, tapi sebagai penghormatan terhadapnya.
3. Tidak disertai dengan menunduk, yang menunjukkan rasa rendah di hadapannya, kecuali jika kondisi mengharuskan tunduk, misalnya orang yang dicium tangannya lebih pendek dari yang mencium atau berada di tempat yang lebih rendah.

wallahu a’lam

Dijawab Oleh ust Aswanto, Lc
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Mahasiswa S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke  https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakDPW WI Sulut gelar Muskerwil, 2 hari
Artikulli tjetërMengikuti Salah Satu Mazhab Fiqih, Perlukah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini