Hukum Menanam Modal Dengan Sistem Bagi Hasil

Date:

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Bagaimana Hukumnya Tanam Modal/Saham Ke Tempat Usaha Orang lain. dengan Sistem Bagi hasil. Pemodal 25% Sedangkan Pelaku/Pekerja (Yang Menjalankan Usaha) 75%?
Wa’ailakumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh.

(Muzakkar salim – Bau-bau, Sulawesi Tenggara)

Jawab:

Oleh Ustaz Fakhrizal Idris, Lc., M.A. (Anggota Pleno Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Hukum muamalah sebagaimana yang dideskripsikan tersebut jaiz atau boleh. Muamalah yang demikian dalam fikih Islami disebut dengan Mudharabah. Yaitu seseorang menyerahkan sejumlah harta (uang) kepada pihak lain untuk usaha produktif, dengan kesepakatan bagi hasil (dalam bentuk persentase) diantara mereka.

Dalil kebolehan mudharabah:

  1. Al-Qur’an.

“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
QS. 73:20

Ayat tersebut secara umum mencakup perihal bolehnya mudharabah dalam mencari karunia Allah Ta’ala.

2. Ibnu Qudamah al Maqdisiy menukil ijmak dari Ibnul Mundzir tentang kebolehan mudharabah. Muamalah tersebut telah dipratikkan oleh para sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam semasa hidup mereka tanpa ada pengingkaran dari seorang pun diantara mereka.

Baarakallahu fiikum.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Sinergi Tiga Lembaga Wahdah Islamiyah Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Departemen Lingkungan Hidup Wahdah Islamiyah menggelar...

Wahdah Islamiyah Pasangkayu Raih Penghargaan atas Dedikasi Membina Warga Binaan

MAMUJU, wahdah.or.id - Semangat pengabdian dalam membina sesama kembali...

Pendidikan Ala Nabi, Solusi Krisis Moral Masa Kini

Wahdah.Or.Id - Sesak rasanya mendengar berita tentang perilaku bejat...

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi "Hanya...