Assalamu’alaikum. Afwan Ustadz bagaimana hukumnya jika menanam modal di usaha seseorang, kemudian dia mendapat bagian tetap setiap bulannya misalnya 15% dari modal yang ditanamnya dan itu tidak tergantung dari untung atau rugi dari usaha tersebut. Apa yang seperti itu boleh Ustadz? Jazakumullahu khairan
Rahmat Baso
Jawaban :
Waalaikumsalam, Semoga Anda senantiasa diberikan taufik dan harta yang halal.
Hukum asal menanam modal (investasi) yang dikenal dalam Islam dengan syirkah atau lebih khusus lagi mudhorabah adalah mubah selama mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pembagian keuntungan dan konsekuensi dari akad.
Konsekuensi dari akad mudhorabah adalah ketika ada keuntungan maka dibagi sesuai dengan besarnya modal yang dimasukkan (dalam artian semakin besar modal, maka semakin besar pula keuntungan), akan tetapi prosentase bagi hasil dikembalikan kepada besarnya profit, bukan kepada besarnya modal (kalau untung banyak maka sama-sama mendapatkan banyak, namun jika sedikit maka sedikit pula didapatkan), bahkan kalau rugi, semuanya menanggung kerugian.
Jadi akad yang disebutkan pada pertanyaan Anda maka hukum akadnya adalah akad yang tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat mudhorabah, bahkan dia hukumnya sama dengan utang yang berbunga sehingga berlaku di dalamnya hukum riba.
Dijawab oleh Ustadz Asri Lc, M.A
(Alumni LIPIA & Univ Mediu)