Hukum Menaikkan Jumlah Harga Tanpa Sepengetahuan Pemilik Usaha

Date:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Saya seorang perawat yang kadang melakukan pekerjaan tambahan yaitu homecare atau perawatan di rumah. Saya tidak kerja sendiri namun bekerja bersama teman saya, Dia mempunyai apotek dan kami jalankan apotek-nya bersama. Semua obat ditanggung olehnya. Saya memasang infus dan melakukan kontrol walaupun kadang teman saya ikut. Setelah perawatan selesai dilakukan, biasanya saya menanyakan ke rekan saya mengenai tarif yang harus kami berikan ke keluarga pasien. Ketika kami setuju mengenai jumlah tarif-nya saya tambahkan sedikit jumlahnya tanpa sepengetahuan rekan saya dan klien kami tidak masalah. Apakah uang yang dilebihkan itu haram atau bagaimana?
Irfan – Lombok

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Salah satu kelebihan syariat Islam yang sempurna dan paripurna adalah bahwa ia senantiasa menyerukan kepada pemeluknya untuk berbuat adil dan transparansi apalagi khususnya berkaitan dengan muamalah mereka. Sehingga tak ada unsur kerugian yang akan dirasakan oleh beberapa pihak yang ikut dalam transaksi muamalah tersebut.

Dalam kasus di atas, perlu diperjelas tentang tarif yang disepakati oleh anda dan teman anda,
1. Apakah tarif itu adalah harga obat saja ?
Jika demikian, maka anda memiliki hak untuk menaikkan harga sebagai imbalan jasa perawatan yang anda berikan kepada pasien. Namun sebaiknya anda menyampaikan kepada teman anda (pemilik obat) bahwa anda akan menaikkan harga untuk jasa perawatan yang anda lakukan.

Kalau dalam pekerjaan tambahan ini anda mendapatkan gaji khusus dari kantor, maka anda tidak boleh mengambil imbalan dari pasien, adapun berkaitan dengan penjualan obat kepada pasien, maka anda dalam posisi ini adalah wakil dari teman anda untuk memasarkan obat-obatan, dan hukum asal dalam walah (jasa perwakilan adalah) tidak ada imbalan, kecuali ada kesepakatan dengan pihak yang mewakilkan untuk mengambil upah dari perwakilan itu atau menaikkan harga barangnya untuk mendapatkan keuntungan, seperti distributor, maka boleh saja (wakalah bil Ujroh). Sehingga dalam posisi anda sebagai wakil tidak boleh Mark-up harga obat tanpa sepengetahuan yang punya obat.

2. Apabila tarif yang anda telah sepakati bersama teman, telah include di dalamnya harga jasa perawatan yang anda lakukan, namun anda tetap menaikkan harganya dari kesepakatan bersama untuk anda ambil secara pribadi, maka hal ini sebaiknya dibicarakan atau disampaikan kepada teman anda agar ada transparansi dalam muamalah ini. Juga agar tidak terjatuh dalam perbuatan khianat terhadap kesepakatan yang telah kita setujui bersama. Apabila telah disampaikan kepada teman anda dan dia ridha dengan tambahan harga tersebut, maka silahkan diambil. Jika tidak, maka jangan dilakukan kembali.

Solusinya adalah, anda sendiri yang langsung beli obat itu kepada teman anda yang menjual obat, kemudian ketika anda pakai untuk mengobati pasien, maka anda berhak untuk menaikkan tarif harga obat karena masuk dalam kategori hukum perdagangan yang diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

Dijawab Oleh
Ustaz Rahmat badani Lc. MA
(Dosen stiba, anggota dewan syariah, Alumni univ. Islam madinah jurusan hadits S2)
dan
Ustaz Asri Muh Shaleh, Lc. MA
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...