Assalaamu alaykum. afwan..
Lomba ayam ketawa di daerah lagi naik daun karena omset yang lumayan menggiurkan bagi pencari rupiah, namun sbagian diantara kita tidak memahami hukum berdasarkan syariat.
1. Bagaimana hukum perlombaan ayam ketawa yang berhadiah ataupun tidak berhadiah?
2. Hukum hadiah doorprise peserta lomba ayam ketawa?
Mohon jawaban secepatnya disertai dalil
Syukran wa jazaakallahu khair.
Pengirim : Abu Aiman, Sulawesi Selatan
Jawaban :
Ust. Fadlan Akbar, Lc:
Hukum memelihara dan memperlombakan ayam ketawa,
Allah Subhanahu wata’ala menciptakan hewan-hewan baik yg hidup di udara, darat & air dengan berbagai macam jenis,bentuk,ukuran dan warnanya adalah demi kemaslahatan ummat manusia secara umum , agar mereka dapat mengambil manfaat dari hewan-hewan tersebut ( menyantap dagingnya, menunggangi punggungnya, memanfaatkan tulang,kulit dan bulunya atau hanya sekedar menjadikaannya perhisan).
Disisi lain hewan -hewan itu sebagai sarana untuk mentadabburi kebesaran dan kekuasaan Allah yg mengantarkan manusia untuk lebih dekat dan taat kepadaNYa serta mensyukuri karunia pemberian Nya .
Allah berfirman dalam Al Qur’an (QS An Nahl 5-8) :
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (5) وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ (6) وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (7) وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)
Dan hewan ternak telah Diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.
Dan kamu memperoleh keindahan padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya (ke tempat penggembalaan).
Dan ia mengangkut beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup menca-painya, kecuali dengan susah payah. Sungguh, Tuhan-mu Maha Pengasih, Maha Penyayang,
Dan (Dia telah Menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah Menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ {الجاثية:13}
Dan Dia Menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.
Memelihara hewan yg dihalalkan pemeliharaannya (seperti , kelinci,kucing burung, ikan termasuk pula ayam ketawa atau ayam senyum, ayam khutbah jika suatu saat nanti ada dll ) untuk tujuan perhiasan guna menghibur jiwa, sepanjang tidak mendatangkan mudharat yg berkaitan dengan akhirat dan dunia seseorang maka pada dasarnya perkara ini boleh ‘ boleh saja (mubah), sebagaimana difahami dari ungkapan qaidah ushul berikut ini :
الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ إِلَّا إِذَا أَتَى مَا يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِ ذَلِكَ الشَّيْءَ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali jika terdapat dalil yg menunjukkan bahwasanya sesuatu itu haram.
Dan hal seperti ini termasuk perkara ‘ perkara yg tidak ada satu nash pun secara tegas melarangnya, olehnya ia dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)..
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
وعن أبي الدرداء أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( ماَ أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ )) . أخرجه الحاكم ( 2/375 ) وحسنه الألباني في غاية المرام
Dari Abu Darda’ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Apa saja yang telah dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (Al-Qur’an) maka hukumnya halal, dan apa saja yang telah diharamkan oleh Allah dalam kitabNya maka hukumnya haram, adapun sesuatu yang didiamkan olehNya maka ia adalah perkara yang dimaafkan (mubah). ((HR, Al Hakim dan disahihkan oleh Syekh Albaniy))
Olehnya Berkata Imam Al Bahuty Al Hambaly dalam kitab Syarh Muntahal Iradaat berkenaan dengan memelihara burung merpati ( dan tentu saja hal ini bisa di qiyaskan/analogikan kepada ayam ketawa) :
“ويباح اقتناء الحمام للأنس بصوتها أو لاستفراخها ولحمل كتب ” انتهى.
‘Dan dibolehkan memelihara burung merpati untuk menghibur diri dengan suaranya atau menjadikannya indukan atau menjadikannya pengantar surat.’
Namun jika pemeliharaan hewan-hewan tersebut dapat mendatangkan mudharat yg berkaitan dengan dunia dan akhirat seseorang maka hal itupun menjadi terlarang (menjadi haram atau makruh) tergantung tingkat mudharatnya.
Dan yang kami maksudkan mudharat yg berkaitan dengan akhirat adalah :
1. Ketika pemilharaannya itu melalaikan seseorang dari kewajiban-kewajiban agama ( meninggalkan shalat,menelantarkan ortu/keluarga, menyepelekan belajar agama/mengaji, dll).maka menjadi haramlah hukumnya.
2. Atau melalaikannya dari melakukan amal amal kebajikan yg sangat dianjurkan dlm syariat (silaturrahmi, berzikir, memuliakan tamu dll).maka menjadi makruh lah hukumnya .
3. Atau metode pemeliharaanya mengundung dosa dan murka Allah ( menyiksa binatang peliharaanya, mengadunya dlm pertarungan yg membuatnya terluka atau mati, tidak memberinya makan yg layak dan cukup).maka menjadi haram pulalah hukumnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ‘ عذبت امرأة في هرة حبستها حتى ماتت جوعا فدخلت فيها النار ” ( رواه البخاري )ز
Artinya : dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma : bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ‘ seorang wanita disiksa karena seekor kucing yg dia kurung sampai mati kelaparan, sehingga wanita terebut masuk neraka karenanya’ (HR.Bukhari)
4. Atau pemeliharaan hewan itu dikaitkan dengan keyakinan keyakinan tertentu yg tdk ada dasar syariatnya (memelihara burung kakak tua untuk menolak bala’ ) maka haram lah ia.
5. Atau ia pelihara untuk dipertaruhkan di arena judi. (haram pulalah hukumnya)
Dan Mudharat yg berkaitan dengan dunai al :
1. Ketika pemeliharaanya itu bisa mendatangkan penyakit menular (flu burung, kudis dll)
2. Atau binatang itu sewaktu waktu bisa mencederai dirinya sendiri dan orang-orang yg berada disekitarnya , keluarga atau tetangganya (seperti memelihara hewan ‘hewan buas (buaya, ular, kalajengking, dll) dikandang yg tdk memadai.
3. Atau biaya pemeliharaannya demikian besar sehingga membahayakan ekonomi diri dan keluarganya dan membuatnya tergantung kepada utang.
Rasululla Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : لا ضرر و لا ضرار من ضار ضاره الله و من شاق شاق الله عليه ( وراه الحاكم )
Artinya : ‘ Dari Abi Sa’id Al Khudry bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : :’ jangan membahayakan dan jangan mendatangkan bahaya, barang siapa yang menjadi penyebab bahaya bagi orang lain maka Allah akan mencampakkannya dlm bahaya, dan siapa yg menyulitkan orang lain Allah pun akan menyulitkannya ( HR. Al Hakim)’.
Demikian pula hukum bermain ‘ main dengan hewan-hewan tersebut atau memperlombakannya pada dasarnya boleh ‘ boleh saja sepanjang tidak mengakibatkan mudharat-mudharat yang telah disebutkan diatas, bila hal itu terjadi maka bermain-main dan memperlombakannya pun menjadi terlarang.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya menegaskan :
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
” … ومَن لعب بالحمام فأشرف على حريم الناس أو رماهم بالحجارة فوقعت على الجيران فإنه يعزر على ذلك تعزيرا يردعه عن ذلك ، ويمنع من ذلك ، فإن هذا فيه ظلم وعدوان على الجيران ؛ مع ما فيه من اللعب المنهي عنه ” انتهى.
“مجموع الفتاوى” (32/246) .
Dan barang siapa yang bermain dengan merpati lalu hal itu menyebabkan ia dapat naik ketempat tinggi lalu melihat (aurat ) istri orang atau ia melempar merpati-merpati itu lalu batunya menimpa tetangganya maka orang ini harus dihukum dengan hukuman yang dapat membuatnya jera, karena perbuatannya ini adalah tindakan kezaliman dan permusuhan, disamaping memang permainan seperti ini terlarang.
Dan Imam Ibnul Qayim berkata :
” وعليه ‘ يعني ولي الأمر – أن يمنع اللاعبين بالحمام على رؤوس الناس ، فإنهم يتوسلون بذلك إلى الإشراف عليهم ، والتطلع على عوراتهم ” انتهى.
Dan hendaknya ( Pemerintah) melarang orang-orang yang bermain dengan merpati ditempat ‘ tempat tinggi karena hal itu dapat dijadikan sarana bagi mereka untuk mengintip dan melihat aurat mereka (dalam rumah).
Adapun Imam Al Kasani maka beliau dalam kitabnya Bada’i Shana’i berkata :
“والذي يلعب بالحمام فإن كان لا يطيرها لا تسقط عدالته , وإن كان يطيرها تسقط عدالته ; لأنه يطلع على عورات النساء , ويشغله ذلك عن الصلاة والطاعات” انتهى .
” بدائع الصنائع ” ( 6 / 269 ) .
Orang yang bermain dengan burung merpati jika ia tidak menerbangkannya maka ‘adalah ( kehormatan) orang itu tidak jatuh (tercela), adapun jika ia menerbangkannya maka ‘adalah (kehormatan) orang itupun jatuh (tercela) karenannya ,sebab hal itu memungkinkan bagi dia melongok aurat wanita (sebab rumah di zaman itu ada bagian-bagian tertentu yang tidak beratap), serta melalaikannya dari shalat dan melakukan ketaatan(karena mengikuti kemana burung itu terbang) .
Bahkan dalam hal ini pun sebahaigan besar ulama menolak persaksian orang yang bermain-main dengan binatang peliharaannya jika sampai melalaikannya.
As-sarkhasi dalam al-Mabsuth berkata: “Tidak diterima persaksian orang yang bermain-main dengan merpati karena kelalaiannya yang sangat.”:
Ibnu Qudamah dalam Al Mugni mengatakan :
‘ Orang yang bermain dengan burung merpati dengan menerbangkannya maka tidak ada ( ditolak) persaksiannya, bahkan dahulu Syuraih Al Qadhi menolak persaksian pemilik burung merpati, disebabkan (bermai main dengan merpati itu) merupakan kedunguan, rendah dan mengurangi kredibilatas seseorang.karena permainan semacam ini mengandung unsur gangguan kepada tetangga, bahkan diriwayatkan dari baginda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bahwa beliau pernah melihat seorang pria yang mengikuti seekor burung merpati, lalu beliau bersabda : ‘ ini syetan laki-laki mengikuti syetan perempuan’ (HR.Abu Daud).
Ayam ketawa tentu sangat bisa dianalogikan ke burung merpati
Wallahu ‘alam
******************
Ust. Aswanto Muh. Takwi, Lc:
memlihara ayam ketawa hukum asalnya halal (sebagaimana penjelasan ust Fadhlan -waffaqahullah-…
adapun hukum memperlombakan telah dijelaskan di bawah… tapi tidak boleh ada hadiah bagi pemenangnya, cukup diperlombakan saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits : (لا سَبَق إلا في خُفِّ أو نَصْل أو حافر) “tidak sah hadiah perlombaan kecuali pada lomba pacuan unta, memanah dan pacuan kuda” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
ulama mengkiyaskan ketiga hal tersebut pada segala perlombaan yang bertujuan sebagai sarana dan membantu dalam jihad fi sabilillah, demikian juga perlombaan yang memotivasi dalam ilmu dan ibadah seperti lomba musabaqah hafal al qur’an dan semacamnya…. dan lomba ayam ketawa sama sekali tidak ada hubungannya dengan persiapan sarana jihad fi sabilillah atau peningkatan ilmu dan ibadah….
wallahu a’lam…