Assalamu’alaikum..
Apakah boleh mempelajari fiqih salah satu dari 4 mazhab dengan membaca kitab penjelasan/Syarah dari matannya tanpa ada yang membimbing?
(Sahrul)

✍?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…

Terima kasih atas kepercayaan Anda pada kami untuk menjawab persoalan yang Anda tanyakan. Semoga Anda senantiasa diberikan taufik dan ilmu yang bermanfaat.

Perlu diketahui bahwa seorang pelajar pemula yang ingin mempelajari dan menguasai ilmu fikih lewat kitab-kitab fikih mazhab yang ada; hendaknya tetap tergantung dengan penjelasan dan kajian seorang ulama atau ustaz yang memiliki kapasitas ilmu fikih yang memadai. Seorang pemula, bahkan juga yang telah menuntut ilmu bertahun-tahun tetap tidak dibenarkan mempelajari suatu buku fikih mazhab tanpa bimbingan seorang guru, karena beberapa hal, di antaranya:

1-Banyak sekali persoalan fikih yang tak bisa dipahami kecuali dengan penjelasan seorang guru yang mumpuni dalam fikih mazhab. Dan ini sudah banyak terbukti dalam ranah realitas keilmuan.

2-Juga keberadaan guru mempersingkat waktu kita untuk memahami nas-nas kitab yang ada, di mana kalau kita memahaminya sendiri mungkin akan mengambil waktu yang sangat lama untuk bisa paham secara benar.

2-Ketiadaan guru yang membimbing biasanya akan membuat seorang pelajar banyak salah paham terhadap nas-nas yang ia baca. Sebab itu, para ulama mengatakan,

من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه
“Siapa saja yang menjadikan kitab sebagai guru utamanya, maka kesalahannya akan lebih banyak daripada kebenarannya.”

3-Keberadaan guru sangat memotivasi pelajar untuk terus rajin belajar dan tidak futur dari jalan menuntut ilmu. Bila kita malas, beliau akan mengingatkan, dan bila kita rajin, maka beliau akan memotivasi agar semangat kita lebih tinggi lagi.

4-Guru adalah teladan bagi murid-muridnya. Dengan belajar kepada guru, kita tak hanya akan mendapatkan manfaat ilmu tapi juga akan terpengaruh dampak positif akhlak baik dan kesalehannya. Ini tidak akan didapatkan bila hanya belajar lewat buku.

Oleh karena itu, hendaknya tetap mempelajari buku-buku fikih yang ada lewat bimbingan seorang guru. Bila tidak memungkinkan lantaran ketiadaan guru fikih di daerah Anda, maka bisa mempelajarinya lewat pemaparan para syekh atau ustaz lewat media-media yang ada.

Adapun yang sudah menguasai banyak bahasa Arab dan bahasan-bahasan fikih, maka tidak ada larangan baginya untuk mempelajari buku fikih mazhab tertentu tanpa lewat kajian seorang guru lantaran telah bisa memahami bahasa Arab secara baik dan memiliki basic ilmu fikih. Hanya saja ia tetap dianjurkan untuk belajar di hadapan seorang guru, agar lebih mendapatkan banyak faedah yang tak ada dalam buku. Bila tidak memungkinkan, maka hendaknya ia mendalami buku-buku tersebut secara otodidak, tapi bila mendapatkan berbagai persoalan rumit atau yang tak bisa dipahami, ia harus menanyakan hal tersebut kepada para ulama atau ustaz lewat media yang ada.

Demikian, semoga jawaban ini bisa memberikan pencerahan. Amin. Wassalam.

Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA
(Alumni S2 Fakultas Hadist Universitas Islam Medinah Munawwarah & Kandidat Doktor Hadist UIM)

Artikulli paraprakJumlah Batasan Jamaah Dalam Shalat Jum’at
Artikulli tjetërHukum Bernazar Karena Hari Kelahiran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini