Hukum Meminta Lamaran Pernikahan Bagi Wanita

Date:

assalamu’alaikum.
ana mau bertanya, wajarkah ketika seorang wanita meminta untuk dilamar oleh karena takut terkena fitnah? bagaimana pandangan syariat tentang hal ini ?

Jawaban :>

Wajar saja, selama dalam posisi minta dilamar itu justru tidak menimbulkan fitnah yang baru. Maka sebaiknya disampaikan kepada orang tua/wali tentang hajat tersebut agar semuanya masih dalam koridor syariat.

Wallahu a’lam.

(Oleh : Ust. Muh. Ikhwan Abd. Jalil, Lc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Regenerasi Kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Soppeng Merupakan Buah Pengkaderan

SOPPENG, wahdah.or.id - Pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD)...

Berkumpul Di Banjarmasin, DPD Wahdah Islamiyah Se-Kalimantan Selatan Bahas Rencana Strategis Lewat Mukerda

BANJARMASIN, wahdah.or.id - Bertempat di Rumah Quran Wihdatul Ummah...

Targab Nasional Sukseskan GSD 2025, Ustaz Zaitun Paparkan Kemenangan-Kemenangan yang Diraih Kaum Muslimin di Zaman Nabi

MAKASSAR, wahdah.or.id – Departemen Kaderisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP)...

Bangun Peradaban Islam Lewat Dialog Pemuda, Wahdah Islamiyah Baubau Launching Kampung Literasi

BAUBAU, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...