assalamu’alaikum.
ana mau bertanya, wajarkah ketika seorang wanita meminta untuk dilamar oleh karena takut terkena fitnah? bagaimana pandangan syariat tentang hal ini ?

Jawaban :>

Wajar saja, selama dalam posisi minta dilamar itu justru tidak menimbulkan fitnah yang baru. Maka sebaiknya disampaikan kepada orang tua/wali tentang hajat tersebut agar semuanya masih dalam koridor syariat.

Wallahu a’lam.

(Oleh : Ust. Muh. Ikhwan Abd. Jalil, Lc)

Artikulli paraprakHISTORIS AQIDAH ISLAMIYAH
Artikulli tjetërHukum firqoh – firqoh yang sesat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini