Hukum Membayar Hutang Yang Terlupakan

Date:

Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya adalah selalu melalaikan diri untuk tidak berusaha mengingat dan membayarnya. Sebab itu, islam sangat menganjurkan/mensunnahkan untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman-Nya:

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Tentunya ini bertujuan agar apabila salah satunya atau keduanya lupa akan hutang tersebut atau lupa tentang jumlah dan waktu pembayarannya, maka bisa diingatkan dengan akad hutang piutang yang tertulis tersebut.

Apabila yang anda lupakan adalah jumlah uangnya, maka harusnya bertanya pada orang yang memberikan anda hutang, dan apabila ia juga tidak ingat, hendaknya diperkirakan saja jumlahnya dan kalian berdua saling sepakat dengan jumlah tersebut.

Namun bila yang anda lupakan adalah orang yang memberikan anda hutang, maka hendaknya anda berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti anda tunaikan dan bayar kepada orangnya. Dan bila anda sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka Komite Fatwa Arab Saudi (dengan no.fatwa: 17255) menyatakan bahwa hendaknya anda bersedekah dengan jumlah hutang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan anda hutang. Ini sebagai implementasi firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS At-Taghabun: 16).

Bila suatu saat ia datang dan mengingatkan anda akan hutang tersebut, anda hendaknya memberitahunya tentang kelupaan anda dan juga tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika ia sepakat maka anda telah terbebas dari hutang, namun bila tetap meminta haknya, anda wajib memberikan hutang tersebut, dan pahala sedekah yang lalu menjadi milik anda. Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Regenerasi Kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Soppeng Merupakan Buah Pengkaderan

SOPPENG, wahdah.or.id - Pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD)...

Berkumpul Di Banjarmasin, DPD Wahdah Islamiyah Se-Kalimantan Selatan Bahas Rencana Strategis Lewat Mukerda

BANJARMASIN, wahdah.or.id - Bertempat di Rumah Quran Wihdatul Ummah...

Targab Nasional Sukseskan GSD 2025, Ustaz Zaitun Paparkan Kemenangan-Kemenangan yang Diraih Kaum Muslimin di Zaman Nabi

MAKASSAR, wahdah.or.id – Departemen Kaderisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP)...

Bangun Peradaban Islam Lewat Dialog Pemuda, Wahdah Islamiyah Baubau Launching Kampung Literasi

BAUBAU, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...