Hukum Membayar Hutang Yang Terlupakan

Date:

Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya adalah selalu melalaikan diri untuk tidak berusaha mengingat dan membayarnya. Sebab itu, islam sangat menganjurkan/mensunnahkan untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman-Nya:

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Tentunya ini bertujuan agar apabila salah satunya atau keduanya lupa akan hutang tersebut atau lupa tentang jumlah dan waktu pembayarannya, maka bisa diingatkan dengan akad hutang piutang yang tertulis tersebut.

Apabila yang anda lupakan adalah jumlah uangnya, maka harusnya bertanya pada orang yang memberikan anda hutang, dan apabila ia juga tidak ingat, hendaknya diperkirakan saja jumlahnya dan kalian berdua saling sepakat dengan jumlah tersebut.

Namun bila yang anda lupakan adalah orang yang memberikan anda hutang, maka hendaknya anda berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti anda tunaikan dan bayar kepada orangnya. Dan bila anda sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka Komite Fatwa Arab Saudi (dengan no.fatwa: 17255) menyatakan bahwa hendaknya anda bersedekah dengan jumlah hutang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan anda hutang. Ini sebagai implementasi firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS At-Taghabun: 16).

Bila suatu saat ia datang dan mengingatkan anda akan hutang tersebut, anda hendaknya memberitahunya tentang kelupaan anda dan juga tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika ia sepakat maka anda telah terbebas dari hutang, namun bila tetap meminta haknya, anda wajib memberikan hutang tersebut, dan pahala sedekah yang lalu menjadi milik anda. Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Upgrade Ilmu Marketing Komunikasi Para Direksi Usaha Wahdah, Bidang VII Hadirkan Pakar Periklanan untuk Sharing

MAKASSAR, wahdah.or.id – Pertemuan antara para Direksi Badan Usaha...

Tempuh 850 KM dengan Motor, Ini Kisah Perjalanan Ustad Ismail Arwin Laksanakan Amanah Ikut Upgrading di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Dalam dunia pendidikan, sering kali kita...

Lestarikan Lingkungan dan Tanggulangi Perubahan Iklim, Departemen Lingkungan Hidup DPP Wahdah Islamiyah Bagikan 420 Bibit Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dalam upaya untuk berkontribusi dalam pelestarian...

Jaga Kebugaran Peserta, Panitia Pelatihan Kepala Sekolah Wahdah Islamiyah Suguhkan Minuman Khas Sulawesi Selatan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Selama tiga hari dua malam, para...