Hukum Membayar Hutang Yang Terlupakan

Date:

Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya adalah selalu melalaikan diri untuk tidak berusaha mengingat dan membayarnya. Sebab itu, islam sangat menganjurkan/mensunnahkan untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman-Nya:

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Tentunya ini bertujuan agar apabila salah satunya atau keduanya lupa akan hutang tersebut atau lupa tentang jumlah dan waktu pembayarannya, maka bisa diingatkan dengan akad hutang piutang yang tertulis tersebut.

Apabila yang anda lupakan adalah jumlah uangnya, maka harusnya bertanya pada orang yang memberikan anda hutang, dan apabila ia juga tidak ingat, hendaknya diperkirakan saja jumlahnya dan kalian berdua saling sepakat dengan jumlah tersebut.

Namun bila yang anda lupakan adalah orang yang memberikan anda hutang, maka hendaknya anda berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti anda tunaikan dan bayar kepada orangnya. Dan bila anda sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka Komite Fatwa Arab Saudi (dengan no.fatwa: 17255) menyatakan bahwa hendaknya anda bersedekah dengan jumlah hutang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan anda hutang. Ini sebagai implementasi firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS At-Taghabun: 16).

Bila suatu saat ia datang dan mengingatkan anda akan hutang tersebut, anda hendaknya memberitahunya tentang kelupaan anda dan juga tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika ia sepakat maka anda telah terbebas dari hutang, namun bila tetap meminta haknya, anda wajib memberikan hutang tersebut, dan pahala sedekah yang lalu menjadi milik anda. Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Postingan Lainnya
Terkait

Capai 125 Ekor Hewan Kurban di Hari Idul Adha, Ketua DPD WI Wajo Apresiasi Seluruh Kader yang Telah Berkontribusi

WAJO, wahdah.or.oid - Ketua Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...

Wahdah Islamiyah Cabang Malili Bina 40 Warga Binaan Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR, wahdah.or.id - Jalin kerjasama dengan Kepolisian Resor...

Masya Allah! Menyalurkan 25 Ton Daging Kurban, Ust. Ikhwah Kapai: Misi Dakwah Kami Melayani Umat

KENDARI, wahdah.or.id – Program Tebar Kurban Nusantara Wahdah Islamiyah...

Perkuat Peran Ayah, Wahdah Luwu Utara Hadirkan Ketua LP2KS Pusat Sebagai Pemateri Kajian Parenting

Luwu Utara, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...