Pertanyaan:
Apa hukumnya membawa HP kedalam WC yang ada al qur’an digitalnya? Biasanya HP kita tidak sengaja/tiba-tiba bunyi adzan atau bunyi mengaji karena dijadikan sebagai alarm waktu sholat. Bagaimana hukumnya Ustadz?
Jawaban:
Ini harus diperinci dulu, Hpnya terbuka atau tidak. Maksudnya, aplikasinya terbuka apa tidak? Muncul apa tidak?
Jika tidak muncul, artinya Hp nya tertutup, maka itu tidak apa-apa dibawa masuk kedalam WC. Karena HP secara khusus tidak dinamakan sebagai mushaf, walaupun di dalam HP tersebut ada aplikasi al qur’an.
Kalau kita mau katakan secara umum bahwa semua yang berkaitan dengan al qur’an tidak boleh masuk kedalam WC, maka termasuk diri kita ini. Kitakan ada yang menghafal al qur’an, ada yang sebagian.
Maka, kalau masuk WC keluarkan hafalan anda dulu. Tapi kan nggak mungkin. Maka untuk Hp juga begitu. Jika dalam keadaan tertutup, tidak di tampilkan, maka hal itu boleh. Adapun jika ditampilkan, terbuka aplikasinya atau apalagi kalau sambil dibuka di dalam. Maka, hal ini yang tidak dibolehkan.
Adapun yang terkait dengan nada dering seperti adzan atau bacaan ayat al qur’an yang bunyi tanpa ditau dan tanpa disengaja, maka hukumnya langsung di matikan saja. Karena, pertama: hal tersebut tidak kita sadari. Artinya dia terputar secara otomatis tanpa kita sadari. Namun hal ini menjadi pelajaran, bahwa sebetulnya hal-hal tersebut misalnya ayat al qur’an dijadikan sebagai nada dering dan seterusnya. Hal ini tidak layak untuk dijadikan sebagai nada dering.
Adapun aplikasi adzan misalnya, saya kira aplikasi adzan itukan kita mau untuk memperingatkan kita waktu adzan, ketika masuk waktu sholat sebagai alarm. Ini boleh. Namun kita wanti-wanti sebelum masuk WC jangan sampai ini bisa bunyi. Atau kita silent baru kemudian masuk kedalam Wc. Adapun jika kita didalam, tanpa tersadar dan bunyi, ya… tentunya sesuatu yang kita tidak tau, maka itu tidak berlaku hukumnya bagi kita. Artinya langsung kita matikan saja.
Oleh: Ust. Ayyub Subandi, Lc
(Dosen STIBA Makassar dan Anggota Dewan Syariah WI)
Sumber: Wahdah Tv – Program Konsultasi Syari’ah