Mungkin kita belum mengetahui hukum boleh tidaknya membawa mushaf qur’an ke kamar mandi, walaupun mushaf tersebut disimpan didalam tas atau kantong celana. Ataupun pada suatu kejadian, kita tidak sengaja membawa Al-quran/Mushaf ke dalam WC atau dengan sengaja karena takut dicuri. Berikut ini penjelasan mengenai hukum membawa alquran ke kamar mandi.
Pada dasarnya, hukum asal membawa mushaf Al-Quran dalam WC atau tempat-tempat najis adalah haram karena menafikan sikap pengagungan terhadap Al-Quran dan Allah ta’ala. Keharaman ini berlaku baik mushafnya terbungkus dalam tas atau dimasukkan dalam kantong baju atau celana.
Hanya saja para ulama rahimahumullah membolehkannya bila ada faktor darurat untuk memasukkannya kedalam WC seperti yakin akan dicuri kalau ditinggalkan diluar. Sebagian ulama -dan juga termasuk mazhab syafi’iyah- menyatakan bahwa membawa mushaf kedalam WC hukumnya makruh saja bila tidak dengan niat untuk merendahkan mushaf Al-Quran, atau bila yakin tidak akan terkena najis. Bila dengan niat tersebut atau yakin akan terkena najis maka hukumnya haram.
Al-‘Allamah Al-Adzru’i rahimahullah (salah satu ulama syafi’iyah abad ke 7 H) berkata: “Namun pendapat yang lebih tepat adalah keharaman memasukkan mushaf atau yang semisalnya kedalam WC tanpa adanya faktor darurat untuk itu, sebagai bentuk penghargaan dan pengagungan terhadapnya”. (Mughni Al-Muhtaj: 1/155).
Al-‘Allamah Al-Bihuti (Imam madzhab hanabilah abad ke 11 H) berkata: “Haram hukumnya masuk ke WC dengan membawa mushaf kecuali diperlukan, Penulis kitab Al-Inshaf (Al-Mardawai) berkata: Tidak ada keraguan akan keharaman (memasukkan mushaf ke WC) secara pasti, dan hal ini harusnya dipahami oleh setiap orang yang berakal”. (Kasyf Al-Qannaa’: 1/60).
Lihat juga: Al-Inshaf: 1/94, Tuhfatul Muhtaj: 1/161, dan Hasyiyatul-Jumal: 1/82.