Bagaimana hukumnya membaca aplikasi Al Quran dari hp saat shalat tarwih, dengan niat agar bacaan bisa panjang
Shalat dengan memegang mushaf atau aplikasi alquran tatkala shalat ?
Jawaban:
Hukumnya boleh, asal Anda jadi imam atau munfarid, dan shalat dengan membaca dari mushaf telah dilakukan dan disetujui oleh para sahabat termasuk Aisyah, dan dibolehkan oleh para tabiin seperti azzuhri, adapun makmum yang memegang mushaf maka tidak diperbolehkan karena bacaan imam sudah cukup.
Ustadz Maulana La Eda, Lc
Bagaimana dengan seorang makmum yang memegang/baca qur’an untuk membantu memperbaiki bacaan imam jk terjadi kesalahan? Kasus sholat tarwih. Syukran
Sudah jelas yah artikel di atas.. penjelasanya sudah ada…
adapun makmum yang memegang mushaf maka tidak diperbolehkan karena bacaan imam sudah cukup.