Assalamu ‘alaikum wr.wb
Saya pernah membaca sebuah hadits rasulullah bahwa yang berbunyi “barangsiapa yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’ maka dia mendapatkan rakaat itu” dan saya juga membaca sebuah hadits yang berbunyi “tidak ada shalat orang yang tak membaca Alfatihah. Lantas bagaimana dengan hadits pertama yang di atas? pertanyaan kedua bagaimana hukum membaca Alfatihah di belakang Imam, sedang ada hadits yang mengatakan Imam dijadikan buat di turut sekian dan syukran.

Jawaban :
1. Tidak ada pertentangan antara keduanya. Maksudnya pada hadits yang kedua adalah yang sanggup/sempat membaca Al-Fatihah. Jadi kalau mendapatkan imam ruku’ dan tidak sempat lagi membaca Al-Fatihah, maka kita ikut ruku’ dan itu sudah terhitung ikut imam satu rakaat.
2. Tidak ada pertentangan antara kedua hadits itu, karena membaca Al-Fatihah justru dalam rangka mengikuti imam. Adapun jika yang dimaksudkan bahwa harus diam ketika imam membaca, sesuai dengan keumuman ayat Al-Qur’an yang memerintahkan hal tersebut, maka kekhususan membaca Al-Fatihah di dahulukan daripada dalil umum tersebut. Wallahu ‘A’lam.
(oleh : ust. Muh. Ikhwan AJ, Lc)

Artikulli paraprakHukum firqoh – firqoh yang sesat
Artikulli tjetërHukum Berpartai Dalam Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini