Bismillah,
Seperti yang kita ketahui bahwa hukum asal merubah bentuk penciptaan Allah pada jasad kita hukumnya adalah haram, kecuali bila dibutuhkan atau adanya darurat untuk merubahnya atau memperbaikinya, maka hukumnya boleh.
Dalil asalnya adalah ayat Al-Quran yang mengisahkan ucapan Iblis untuk menyesatkan manusia :
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Artinya: “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa`: 119)
Ayat ini menunjukkan bahwa merubah bentuk jasad atau anggota tubuh manusia tanpa adanya hajat penting atau darurat merupakan salah satu cara Iblis dalam menyesatkan manusia. Sehingga hal inilah yang menjadi sebab terlarangnya seorang muslim untuk mencukur seluruh alis dan mengikir gigi agar terlihat lebih indah karena ia merupakan bentuk perubahan ciptaan Allah tanpa adanya hajat penting, sebagaimana juga disebutkan dalam hadis:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan mengikir / merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta’ala” (HR Bukhari : 5476)
Adapun bila perubahan tersebut dibutuhkan atau karena adanya darurat untuk merubahnya atau memperbaikinya, maka hukumnya boleh.
Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Meratakan letak gigi-gigi hukumnya ada dua macam:
Pertama: Bila maksudnya adalah untuk lebih memperindah gigi (padahal giginya memang bagus –pent). Maka ini hukumnya haram, dan tidak halal. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah melaknat wanita yang mencukur habis alis dan mengikir / merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta’ala (sebagaimana dalam hadis diatas –pent) padahal seorang wanita memang perlu untuk mempercantik diri, karena tabiat mereka tumbuh besar diatas kecintaan memperindah diri, adapun laki-laki maka terlebih lagi dilarang dari hal ini.
Kedua; Adapun bila tujuan meratakannya adalah karena adanya cacat pada gigi (termasuk tidak lurus dan strukturnya lemah –pent), maka ini hukumnya boleh meratakannya (agar kuat dan lurus). Karena sebagian orang memiliki beberapa gigi yang moncong kedepan baik gigi seri atau lainnya yang kadang moncong dalam bentuk yang jelek dan tidak disukai oleh orang-orang yang melihatnya. Dalam kondisi ini, seseorang boleh untuk merubahnya karena hal ini tujuannya adalah menghilangkan cacat, bukan menambah keindahan…”. (Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Ibni Al-‘Utsaimin: 17/23).
Sebab itu, boleh bagi kita untuk meratakan dan memasang behel pada gigi kita karena hal itu memiliki maslahat dan dibutuhkan demi mencegah tonggosnya gigi yang lebih parah,
Wallaahu ta’ala a’lam.