Hukum Memanjangkan kain celana ( Isbal )

Date:

Syaikh Abdul Azis Abdullah Bin Baz Rahimahullahu Ta’ala ditanya:
Kita melihat sebagian orang memendekkan kainnya, tetapi ia memanjangkan celana mereka (sampai di bawah mata kaki). Bagaimana syekh yang mulia, semoga Allah memberi taufiq pada syekh dalam masalah ini. Jawab :
Menurut sunnah, seluruh pakaian pria itu, (ujung bawahnya) antara pertengahan betis hingga mata kaki, dan tidak diperbolehkan melewati mata kaki, berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya :
Artinya : “Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, adalah di neraka (menyebabkan masuk neraka)”. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih)
Tak ada perbedaan antara celana panjang, sarung, pakaian panjang dan Ba syti yang disebut pula dalam bahasa Arab ‘Aba’ah, bahwasanya Nabi SAW menyebutkan sarung, sebagai contoh, bukan pengkhususan.
Lebih afdhal bila (ujung) pakaian itu hanya sampai pertengahan betis, berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya

Artinya : “Sarung orang mu’min itu, pertengahan betisnya”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...