Hukum Memakan Makanan Acara Tasyakuran

Date:

Bagaimana hukum makan makanan yang merupakan hasil dari kegiatan seperti membeli kendaraan atau rumah baru dengan mengadakan kegiatan semacam ibadah baca doa dzikir dan ada kue atau makanan beras kemudian di hadiahkan ke kami, apakah bisa dimakan ?
Andi Hendra Ahmad – sidrap

Jawaban
Hukum memakan makanan pada acara tasyakkur setelah membeli rumah atau mobil, maka jawabannya adalah boleh-boleh saja. Boleh menghadiri dan memakan hidangannya. Yang menjadi masalah disini tatkala hidangan tersebut tidak dimakan oleh hadirin hingga dibacakan sesuatu oleh seorang pemuka agama. Apakah dengan surat Al-Fatihah, tiga Qul, ayat kursi atau bacaan quran dan doa-doa yang lain.

Pembacaan sesuatu terhadap makanan ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Maka menambahkan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi, lalu meyakini hal tersebut bagian dari agama adalah bid’ah. Hal baru yang diada-adakan dalam agama.

Sehingga menghadiri dan memakan makanan pada acara syukuran tersebut termasuk tolong-menolong dalam perbuatan bid’ah yang dilarang dalam agama.

Berbeda hukumnya jika makanan itu diantar ke rumah tanpa kita datang pada acara tersebut. Kita boleh menerima dan memakannya. Karena Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menerima hadiah dari orang yang merayakan hari raya Nayruz (hari raya agama Majusi).

Dalil berikutnya, dari Aisyah Radhiyallahu anha ditanya tentang hukum menerima hadiah dari orang Mâjusi saat mereka berhari raya, maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab:

أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Adapun yang disembelih untuk acara itu, jangan kalian makan. Makanlah makanan selain sembelihan (sayur, buah dan semacamnya) [HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24.371]

Karena itu Syaikhul Islam mengatakan, “Semua atsar ini menunjukkan bahwa ‘ied (hari raya) tidak berpengaruh pada bolehnya menerima hadiah dari mereka. Jadi tidak ada bedanya antara menerima hadiah dari mereka, saat ‘ied maupun di luar ‘ied, karena hal itu tidak mengandung unsur mendukung syi’ar kekafiran mereka.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim 2/52)

Dijawab Oleh Muhammad Istiqamah, Lc.
( Alumni Fak. Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Islam Madinah dan Anggota Komisi Aqidah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Sinjai Gelar Pelatihan Manajemen Berstandar ISO 9001:2015

SINJAI, wahdah.or.id - Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)...

Transformasi Pembelajaran Al-Quran dengan SEKEJAP: Mudah, Cepat, dan Efektif

JAKARTA, wahdah.or.id - Al-Quran, kitab suci umat Islam, adalah...

Buka Pra-Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Ajak Peserta Syukuri Nikmat Dakwah dan Ibadah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XVII Wahdah...

Miliki 466 Sekolah se-Indonesia, Ini Pesan Kabid. Pendidikan Wahdah Islamiyah di Hari Guru Nasional

MAKASSAR, wahdah.or.id - Diketahui, Hari Guru Nasional (HGN 2024)...