Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ibu saya baru-baru ini membuka warung makan. Kemudian, di situ dia menjual rokok. Dan saya sudah sampaikan sama ibu saya Insyaa Allah sudah dengan cara yang bil hikmah. Hanya saja saya mendapatkan respon yang kurang baik. Dan sampai sekarang pun ibu saya tetap menjual rokok. Yang saya khawatirkan. Saya makan dari hasil jualan barang tersebut. Apa hukumnya memakan hasil penjualan rokok tersebut. Mohon solusinya. Syukran.
ulfa – mks
Jawaban :
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatu…
Apa yang anda lakukan adalah suatu hal yang terpuji, yaitu menasihati ibu anda agar tidak menjual rokok yang merupakan barang haram. Ini adalah kewajiban kita menasehati kerabat kita, utamanya ibu. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” [QS. As Syu’ara:214].
Dan hendaknya hal itu dilakukan dengan hikmah, lemah lembut, apalagi ia adalah seorang ibu yang kita diperintahkan untuk berlemah lembut kepadanya, firman-Nya:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua (ayah dan ibu) dengan penuh kesayangan” [QS. Al Isra’:24],
dan firman-Nya:
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” [QS. Lukman:15].
Tetaplah berusaha menasehatinya agar tidak menjual rokok di warungnya, tapi dengan cara hikmah dan lemah lembut. Cari waktu yang tepat untuk menyampaikan nasihat, jangan di waktu-waktu sibuk atau pikirannya kacau. Tetap tampakkan akhlak muliah dan patuh terhadap perintah dan permintaannya selama bukan maksiat, bantu ia dalam pekerjaannya di warung. Dan jangan lupa senjata seorang mukmin yang sangat ampuh, yaitu doa, doakan kepada Allah agar Ia memberinya hidayah dan tidak lagi menjual barang yang haram. Lakukan semua itu dengan penuh sabar, dan ingat bahwa hidayah di bawah kuasa Allah, bukan di tangan kita, sehingga serahkan urusan ini kepada Allah semata setelah melakukan usaha maksimal. Firman-Nya:
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu hanyalah menyampaikan dengan terang” [QS. An Nahl:82].
Adapun harta atau makanan dari hasil penjualan rokok itu maka jika telah bercampur dengan harta hasil jualan barang lain yang halal dari warung itu maka halal bagi anda untuk mengambilnya, karena Rasulullah shallalahu alaihi wasallam juga menerima hadiah dari orang-orang musyrik dan yahudi di zamannya dimana harta mereka bercampur antara halal dan haram.
Wallahu a’lam
Dijawab Oleh ust Aswanto Muh. Takwi, Lc
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Mahasiswa S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/