Hukum Memakan Darah Binatang Yang Dibekukan

Date:

Biasanya, ketika seseorang menyembelih binatang seperti sapi atau ayam, sebagian orang menadah darah yang keluar dari tubuh binatang menggunakan wadah seperti ember atau baskom, lalu darah itu dibiarkan hingga membeku kemudian diolah menjadi masakan.

Ketika darah itu telah membeku, ia menjadi seperti hati, cukup sulit untuk membedakannya antara hati dan darah yang membeku ini.

Oleh warga Makassar, darah yang mengental ini disebut sebagai balutta. Yang tidak mengetahui hukumnya, biasa mengonsumsinya. Sedangkan di Jawa biasa disebut saren biasa disebut juga sebagai dideh atau marus yang biasanya dijadikan bahan makanan untuk sate, opor, dan berbagai jenis masakan lain.

Dalam Al-Qur’an, Allah Azza wajalla berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 5)

Dalam ayat lain, Allah Azza wajalla berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا

“Katakanlah, “Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor”. (QS. Al-An’am:145)

Darah yang mengalir maksudnya, darah yang mengalir ketika hewan disembelih, baik itu sapi, kambing, kuda, kerbau dan lain sebagainya.

Dua ayat di atas merupakan dalil qath’i, yang menunjukkan keharaman memakan balutta atau saren atau darah yang dibekukan itu.

Melalui tulisan ini, kami mengajak pada saudara-saudara yang ingin makan di rumah makan khusunya yang menjual masakan daging, untuk berhati-hati, agar tidak memakan darah yang dibekukan ini. Kalau perlu, tanya pada penjual masakan tersebut, agar dia tidak menyajikan darah yang telah membeku tersebut. Karena selain haram juga tidak memenuhi syarat kesehatan.

Wallahu a’lam bishshowab.

Oleh Muhammad Ode Wahyu, Spd.i

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Perdana! Tasyakuran Wisuda Dirosa Lembaga Khidmatul Qur’an DPD Wahdah Islamiyah Takalar dibuka Staf Ahli PJ Bupati Takalar.

TAKALAR, wahdah.or.id - Tasyakuran Wisuda Dirosa Angkatan Pertama Lembaga...

Laznas WIZ Masih Semangat Luncurkan Program Bantuan Musim Dingin di Perbatasan Rafah, Palestina

PALESTINA, wahdah.or.id -- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Wahdah...

Awali Tahun 2024, IPWI Helat Event Silaturahim Nasional dengan Para Pebisnis Wahdah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ikatan Pengusaha Wahdah Islamiyah (IPWI) awali...