Saya mau tanya bolehkah membuat merek dagang/merek produk/label produk dengan nama-nama di dalam Al-Qur’an dan hadist atau nama-nama asmaulhusna?? Misalkan saya mau membuat merek produk makanan/minuman/nama toko dengan Tulisan: Jamu Bismillah.. Roti Alhamdulillah.. Rempah Akbar.. Jus Latief.. Rempah Muhammad.. Toko Bismillaah.. Toko Akbar.. Toko Muhammad dLL.

Tapi merek tersebut ditulis dengan huruf abjad Indonesia ABCDE… Bukan ditulis dengan huruf Arab.. Mohon penjelasannya.. Terima kasih banyak Bapak/Ibu.

Nama: Bisma Db
Kota/kabupaten: Semarang

Jawaban:
✍️  Dijawab oleh: Ust. Muhammad Istiqamah, Lc., M.Ag.
(Anggota Komisi Aqidah dan Pemikiran Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ala rasulillah, wa ba’du,
Terkait pertanyaan yang diajukan mengenai boleh atau tidaknya menamai toko dengan nama dari Asmaul Husna atau lafaz-lafaz zikir seperti Alhamdulillah, Bismillah dan lain sebagainya.

Para Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi dalam Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’) pernah ditanya mengenai hal ini, sehingga disini kami cukupkan dengan mengutip pertanyaan dan jawaban fatwa tersebut.
Isi pertanyaan tersebut berbunyi, “Pihak pemerintah menemukan beberapa nama yang kami ragukan kebolehannya untuk dipakai sebagai nama rumah makan dan toko di beberapa tempat di kota Riyadh, seperti Rumah Makan Alhamdulillah, Rumah Potong Hewan Bismillah, kami mohon pandangannya terkait masalah ini, mohon bimbingannya.”
Lajnah Daimah menjawab, “Hal tersebut tidak boleh karena ada semacam bentuk merendahkan lafaz-lafaz zikir dan nama-nama Allah Ta’ala, karena menggunakannya untuk sesuatu yang tidak layak dan juga karena menjadikannya sarana untuk tujuan-tujuan yang menyelisihi maksud dari syariat terkait lafaz-lafaz tersebut.”

Kesimpulannya, untuk lebih hati-hatinya, lebih baik tidak menggunakan lafaz-lafaz tersebut untuk nama toko, rumah makan, produk makanan dan semisalnya. Wallahu a’lam.

Artikulli paraprakWebinar Keajaiban Kelor, Wahdah Islamiyah Hadirkan Guru Besar Unhas dan Praktisi PT MOI
Artikulli tjetërKetentuan dan Hukum Do’a Bersama Menurut MUI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini