Bagaiman hukum memakai masker dalam shalat karena flu atau batuk utamanya di waktu sekarang inidengan wabah virus corona (covid-19)?

Jawaban:

Kehidupan manusia penuh dengan ujian dan tantangan yang semuanya harus dilalui oleh manusia secara khusus seorang muslim. Pergantian dari kondisi ke kondisi berikutnya sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi.

Hari ini kita dihadapkan dengan sebuah kondisi sulit, dimana wabah virus yang dikenal dengan nama virus Covid-19 merebak hampir diseluruh penjuru dunia, termaksud di Indonesia.

Masyarakat yang secara umum adalah kaum muslimin, dibingungkan bagaimana seharusnya mereka melaksanakan ibadah dengan baik. Apatahlagi kondisi ini menuntut ummat Islam untuk menggunakan beberapa fasilitas medis untuk melindungi diri dari virus saat melaksanakan ibadah wajib salat lima waktu.

Ibadah dalam Islam khususnya salat sudah memiliki aturan-aturan yang paten, dimana tidak boleh setiap orang ber-ijtihad sesuai keinginannya dalam malaksanakan ibadah tersebut. Mulai dari syarat sah, rukun, sunnah, makruh, bahkan sampai pembatal-pembatal salat semuanya telah jelas dipaparkan oleh para ulama.

Walaupun memang pada beberapa kondisi, tertentu aturan-aturan ini boleh saja berubah, jika ada yang menuntut perubahan tersebut.

Olehnya itu, dalam penjelasan ringkas ini akan dijawab salah satu fenomena yang muncul akibat dari merebaknya virus Covid-19 yaitu penggunaan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung sebagai langkah pencegahan yang tempuh oleh masyarakat termaksud ummat Islam agar terhindar dari wabah ini.

1. Pengertian penutup Wajah
Penutup muka dalam terminologi Islam memiliki istilah yang berbeda. Pertama التلثم At Talatstsum (menggunakan penutup muka/topeng) biasanya untuk pria sedangkan penutup wajah bagi wanita dikenal dengan istilah النقاب An-niqab.

A. Defenisi At Talatstsum
Dalam kitab Lisan Al Arab disebutkan bahwa At Talatssum adalah menutup hidungnya dengan menggunakan kain. (Lisan Al Arab, 12/169) sedangkan dalam Mu’jam Al Maa’ni disebutkahan bahwa at-Talatssum adalah ketika seseorang menutup mulut dan hidungnya menggunakan kain atau imamah.

Dalam istilah syar’i at-talatstsum berarti menutup hidung dan mulut saat melaksanakan salat atau di luar salat. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/341).

Senada dengan itu Az Zailai’ menyebutkan bahwa at Talatstsum adalah menutup hidung dan mulut saat solat. Lalu beliau mengatakan bahwa hal ini dimakruhkan karena menyerupai kaum Majusi ketika sedang beribadah menyembah api. (Az Zailai’ Tibyanul Haqaiq, 1/164).

B. Defenisi Niqob
Imam asy Syaukani mengatakan bahwa niqab adalah sebuah penutup wajah yang memiliki celah pada bagian mata, dengannya digunakan oleh wanita untuk melihat. (Asy Syaukani, Nailul Autar 5/53)

Syekh Al Utsaimin mengatakan niqab adalah penutup wajah yang digunakan oleh seorang muslimah, dimana penutup wajah tersebut memiliki celah di bagian mata yang digunakan oleh penggunanya untuk melihat. (Syarh Al Mumti’)

2. Hukum Menggunakan Penutup Wajah Saat Shalat.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]

Imam abu Daud dalam kitabnya Sunan Abi Daud mengatakan hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal dalam solat adalah tidak menggunakan penutup wajah, meskipun menurut beliau, tidak mengapa menggunakan penutup wajah jika ada hajat untuk itu.

Al Imam Ibnu Atsir mengatakan yang dimaksud pelarangan menutup mulut dalam hadis ini adalah at Talatstsum yaitu menutup mulut dengan menggunakan Imamah. (An-Nihaya, 2/355). Menurut Imam Asy Syairazi bahwa hukum menutup wajah saat salat adalah makruh (al Muhadzzab fi Fiqh Al Imam Asy Syafi’I, 1/66). Hal yang sama dipaparkan oleh Syekh Al Islam Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asna Al Mathalib fi Syarh Raudh Al Mathalib bahwa dimakruhkan seorang laki-laki menutup mulutnya (At-Talatssum) sebagaimana seorang wanita dilarang salat dengan menggunakan Niqab. (Asna Al Mathalib fi Syarh Raudh Al Mathalib, 1/179).

Imam Khattabi mengatakan bahwa merupakan kebiasaan bangsa Arab adalah At Talatstsum dengan menggunakan imamah yaitu menutupi mulut dengan menggunakan imamah. Maka mereka dilarang dari perbuatan itu di dalam salat, kecuali jika ia bersin saat salat, maka dianjurkan untuk menutup mulutnya, karena adanya kebutuhan untuk itu. (Ma’alim As Sunan, 1/433).

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم
“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
Artinya:
“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

dalam redaksi lain tercantum,
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
Artinya:
“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim, 2995]

3. Bagaimana Hukum Menggunakan Penutup Wajah /masker Saat Salat Pada Kondisi adanya Hajat

Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, bahwa hukum menggunakan penutup wajah atau masker saat salat adalah makruh (makruh Tanzih) yang tidak sampai membatalkan ibadah salat.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [al-Majmu’ 3: 179]

Al Imam Ibn Abdil Bar mengatakan bahwa hukum makruh ini tidak mengapa jika ada hajat/kebutuhan untuk melakukannya:
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك.
“Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita dan pria jika melaksanakan salat dan berihram hendaknya membuaka penutup wajahnya. Karena menggunakan penutup wajah saat salat dapat menghalangi jidat dan hidung untuk menyentuh tempat sujud. Akan tetapi, Jika seorang wanita khawatir terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram, maka tidak mengapa ia menggunakan penutup wajahnya. Hukum ini berlaku juga untuk kaum pria jika ada hajat untuk itu.

Majma’ Al Buhtus Al Islamiyah Al Azhar Asy Syarif setelah menjelaskan hadis Rasulullah yang diriwatyatkan dari Abi Hurairah Radhiallahu A’nhu tentang pelarangan menutup wajah saat salat dengan mengatakan bahwa hukum pelarangan di sini adalah Makruh Tanzih yang tidak membatalkan salat. Majma’ kemudian memutuskan
والكراهة تندفع بالحاجة، فمتى وجدت الحاجة الداعية لستر الفم أو الأنف فلا كراهة
“Hukum makruh bisa gugur dikarenakan adanya hajat, oleh karena itu, jika ada hajat untuk menutup hidung dan mulut saat salat maka hukumnya boleh.”

Sebagai kesimpulan, dalam kondisi merebaknya virus Covid-19 akhir-akhir ini, dapat difahami bahwa menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung ketika melaksanakan salat hukumnya boleh karena adanya hajat. Bahkan hukumnya bisa menjadi dianjurkan khususnya bagi yang dalam kondisi kurang sehat, seperti sedang Flu, Batuk, dan untuk menjaga keselamatan orang banyak.
Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Syandri Syaban, Lc, M. Ag

Artikulli paraprakPersiapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19, RSIA Sayang Bunda Makassar Gandeng Wahdah Islamiyah
Artikulli tjetërCara Memandikan Jenazah Karena Virus Corona (covid-19)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini